Blog yang berisi panduan, informasi, dan tips-tips tentang dunia perkuliahan yang bisa membantumu agar jadi Bintang Kampus

Selasa, 13 September 2016

Contoh Makalah Pendidikan Pancasila: Studi Kasus Pelanggaran Sila Kedua

“KASUS PEMBAKARAN PELAKU BEGAL MOTOR DI TANGERANG SELATAN”

makalah pendidikan pancasila, begal motor dibakar, tangerang, tugas kuliah, bintang kampus, pelanggaran, kejahatan
Sumber : Setara.net


I. PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan suatu pemikiran manusia yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Sila ini didasari oleh sila sebelumnya yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena pada hakikatnya manusia adalah gabungan kodrat rohani dan raga dimana kodrat itu harus dijamin hak-hak asasi manusianya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang menjamin hak-hak asasi manusia, dimana kedudukan kodrat adalah sebagai makhluk yang berdiri sendiri dan merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bermoral, berbudaya dan beragama.

Mengingat betapa pentingnya Hak Asasi yang harus dijaminkan kepada setiap orang guna melindungi martabatnya, maka Pancasila sila ke-dua ini merupakan sesuatu yang relevan dan harus disyukuri keberadaannya sebagai penegas bahwa kita harus selalu menghargai martabat orang lain.

Pada sila ke-dua terdapat butiran-butiran yang dapat menjelaskan lebih rinci apa yang ada di dalam Pancasila sila ke-dua tersebut. Dengan adanya butiran-butiran sila ke-dua tersebut diharapkan manusia atau lebih tepatnya bangsa Indonesia dapat memahami dan mengamalkan apa yang ada dalam sila ke-dua tersebut. Sehingga bangsa Indonesia senantiasa berdasar kepada kemanusiaan yang adil dan beradap dalam bermasyarakat.

Namun, pada kenyataannya saat ini sila kedua sudah mulai luntur di kalangan masyarakat. Salah satu peristiwa yang melanggar sila kedua pancasila adalah pembakaran hidup-hidup pelaku begal motor di Tangerang Selatan. Pembakaran pelaku begal tersebut dilakukan semena-mena oleh masyarakat sekitar tanpa melibatkan pihak yang berwenang. Ini membuktikan bahwa sila ke-dua sudah mulai luntur atau bisa dikatakan tidak diterapkan lagi oleh masyarakat.

II. PEMBAHASAN

2.1              Arti dan nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-dua

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu, panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian Pancasila

Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alinea IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga way of life (jalan hidup)Weltanschauung (pandangan dunia), Wereldberschouwing (pandangan dunia), Wereld en Levens beschouwing (pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari.

Dengan kata lain digunakan sebagai pancaran dari sila pancasila karena Pancasila sebagai Weltanschauung (pandangan dunia) merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan; keseluruhan sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Semestinya ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud menjadi kenyataan.

Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa pancasila sebagai pegangan hidup  yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang menyatakan: “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…”.

Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam kehidupan kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966. Pengertian demikian adalah pengertian Pancasila yang bersifat yuridis ketatanegaraan.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah ke dalam bentuk suatu apapun. Mau tidak mau, Pancasila adalah dasar negara yang mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan dan hukum bangsa Indonesia.

Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Menurut perumusan Dewan Perancang Nasional, perikemanusiaan adalah daya serta karya budi dan hati nurani manusia untuk membangun dan membentuk kesatuan diantara manusia sesamanya, tidak terbatas pada manusia-sesamanya yang terdekat saja, melainkan juga seluruh umat manusia.

Makna dari kemanusiaan mengadung arti bahwa kita sebagai manusia yang selalu dan pasti memerlukan interaksi dengan manusia yang lain maupun dengan lingkungan, terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi yang menganut agama tertentu. Jadi sebagi manusia, kita harus memanusiakan manusia yang lain. Kita dalam berinteraksi kepada manusia yang lain harus dengan cara-cara yang sebagaimana manusia pada umumnya. Sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya.

Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Nilai kemanusiaan yang beradab mengandung makna bahwa beradab erat kaitannya dengan aturan-aturan hidup, budi pekerti, tata krama, sopan santu, adat istiadat, kebudayaan, kemajuan ilmu pengetahuan, dan sebagainya.

Pokok pikiran dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab :
1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu universal.
2.  Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Menghargai hak setiap warga dan menolak rasialisme.
3.    Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

Hakikat manusia memiliki unsur-unsur yang diantaranya adalah susunan kodrat manusia (yang terdiri atas raga dan jiwa), sifat kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk sosial dan individu), kedudukan kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan).

Butir-butir Pancasila Sila Ke-dua

Sila ke-dua Pancasila ini mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan manusia secara adil dan beradab dimana manusia memiliki daya cipta, rasa, karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.

Jadi sila kedua ini menghendaki warga negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia. Butir-butir sila kedua adalah sebagai berikut:

1.   Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban antar sesama manusia.
2.   Saling mencintai sesama manusia.
3.   Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.   Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
5.   Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.   Berani membela kebenaran dan keadilan.
8. Merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh  umat manusia, karena itu perlu mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Makna dari sila ini diharapkan dapat mendorong seseorang untuk senantiasa menghormati harkat dan martabat orang lain sebagai pribadi dan anggota masyarakat. Dengan sikap ini diharapkan dapat menyadarkan bahwa dirinya merupakan makhluk sosial yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Atas dasar sikap perikemanusiaan ini, maka bangsa Indonesia menghormati hak hidup bangsa lain menurut aspirasinya masing-masing dan menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi ini. Hal itu dikarenakan berlawanan dengan nilai perikemanusiaan.

Nilai – nilai yang Terkandung dalam Sila Ke-dua Pancasila

Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin, dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Dalam Dictionary of Sociology an Related Sciences nilai adalah suatu kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.

Menurut C. Klukhon, nilai bukanlah keinginan melainkan apa yang diinginkan. Sedang menurut Kamus ilmiah populer nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang berguna, sifatnya lebih abstrak dari norma.

Nilai dibagi menjadi dua macam yaitu :

  •  Nilai yang mendarah daging yaitu nilai yang sudah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tindakan tanpa berpikir panjang lagi. Contohnya : orang yang taat beragama maka akan menderita saat ia melanggar larangan dari norma agama tersebut.
  • Nilai dominan yaitu nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai yang lain. Beberapa pertimbangan dominan atau tidaknya nilai tersebut bisa dilihat dari :
a.   Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
b.   Lamanya nilai tersebut dirasakan oleh anggota kelompok tersebut.
c.   Tingginya usaha mempertahankan nilai tersebut.
d.   Tingginya kedudukan orang-orang yang membawakan nilai tersebut.

Pancasila dirumuskan bukan semata tanpa arti. Dalam setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai luhur. Nilai-nilai inilah yang jika diterapkan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menjadi pendorong untuk kemajuan bangsa.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Pancasila yaitu sebagai berikut :
Inti sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah landasan manusia. Maka konsekuensinya dalam setiap aspek penyelengaraan Negara antara lain hakikat Negara, bentuk Negara, tujuan Negara, kekuasaan Negara, moral Negara dan para penyelenggara Negara dan lain-lainnya harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat manusia.

Hal ini dapat dipahami karena Negara adalah lembaga masyarakat yang terdiri atas manusia-manusia, dibentuk oleh manusia untuk memanusia dan mempunyai suatu tujuan bersama untuk manusia pula. Maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat dan sifat-sifat manusia Indonesia yang monopluralis, terutama dalam pengertian yang lebih sentral pendukung pokok Negara berdasarkan sifat kodrat manusia monodualis yaitu manusia sebagai individu dan makhluk sosial.

Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan hakikat Negara harus sesuai dengan hakikat sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Maka bentuk dan sifat Negara Indonesia bukanlah Negara individualis yang hanya menekankan sifat makhluk individu, namun juga bukan Negara klass yang hanya menekankan sifat mahluk sosial, yang berarti manusia hanya berarti bila ia dalam masyarakat secara keseluruhan.

Maka sifat dan hakikat Negara Indonesia adalah monodualis yaitu baik sifat kodrat individu maupun makhluk sosial secara serasi, harmonis,  dan seimbang. Selain itu hakikat dan sifat Negara Indonesia bukan hanya menekankan pada segi kerja jasmani belaka, atau juga bukan hanya menekankan pada segi rohani nya saja, namun sifat Negara harus sesuai dengan kedua sifat tersebut yaitu baik kerja jasmani maupun kejiwaan secara serasi dan seimbang, karena dalam praktek pelaksanaannya hakikat dan sifat Negara harus sesuai dengan hakikat kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan.

(Baca juga: Contoh Makalah Kewirausahaan)

2.2              Penerapan sila ke-dua dalam kehidupan sehari-hari

Berikut adalah penerapan sila ke-dua Kemanusiaan yang adil dan beradab:
1.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Hal ini bearati semua manusia dianggap sama baik dari segala sudut pandang. Sehingga disini tidak ada kelompok yang lebih unggul.
2.   Saling mencintai sesama manusia. Manusia adalah makhluk sosial yang berati manusia tidak dapat hidup sendiri, manusia harus saling berhubungan satu sama lain dengan baik. Mereka harus saling mencintai antar sesama manusia tanpa membeda-bedakan satu sama lain.
3.   Mengembangkan sikap tenggang rasa. Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, ras, suku bangsa, serta agama. Oleh karena itu semua manusia yang menjiwai nilai-nilai Pancasila yang khususnya sila ke-dua manusia harus memiliki rasa toleransi dan tenggang rasa atas perbedaan tersebut.
4.   Tidak semena-mena terhadap orang lain. Sebagai manusia beradab kita harus bisa memanusiakan manusia sesuai dengan yang seharusnya. Serta menjunjung  tinggi nilai kemanusiaan.
5.   Berani membela kebenaran dan keadilan. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kita harus berani membela kebenaran. Selain itu kita  juga adil,  kalau salah ya katakan salah, kalau benar ya katakan benar. Jangan salah bilang benar ataupun sebaliknya.

2.3              Kronologi Pembakaran Pelaku Begal Motor oleh Warga Pondok Aren

Kronologi Kejadian

RMOL. Seorang yang diduga pelaku begal motor tewas dibakar massa di Jalan Raya Ceger, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan dini hari tadi. Sebelum dibakar warga, “Pelakunya sempat dipukuli dulu,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Agung kepada detikcom, Selasa (24/2/2015). Begal juga ini sempat ditelanjangi warga yang kesal akan aksi bandit ini.

Begal motor yang dibakar warga ini membawa pedang saat beraksi. Berikut ini adalah kronologi pembakaran maling motor tersebut berdasarkan data Humas Polda Metro Jaya: 

·                     Pukul 01.00 WIB 
Sehabis membeli makanan, korban pembegalan Wahyu (22) dan Sri (20) menaiki motor Honda Beat B 6878 WHO untuk kembali ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang mereka diikuti empat orang yang menaiki dua sepeda motor. 

·                     Pukul 01.15 WIB
Keempat pelaku pembegalan lalu menghadang motor korban di Jalan Masjid Baiturrahim RT 02/RW 03 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka menghadang Wahyu dan Sri dengan mengacungkan pedang sambil meminta korban untuk berhenti. 

·                     Pukul 01.30 WIB
Namun Wahyu dan Sri memberikan perlawanan. Pedang yang digunakan salah seorang pelaku pembegalan ini dirampas Sri, akibatnya salah satu pelaku yang memegang pedang terjatuh. Korban pun berteriak hingga didengar warga sekitar yang kemudian mengepung pelaku.

Tiga orang pelaku pembegalan bisa kabur, namun satu orang begal yang tertinggal jadi bulan-bulanan warga.  Massa yang sudah geram, tanpa di komando langsung memberikan bogem mentah ke tubuh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga ditelanjangi dan puncaknya pelaku yang bertubuh kurus dengan usia sekitar 26 tahunan tersebut dibakar hidup-hidup.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Korban sendiri sudah diperbolehkan pulang setelah sejak semalam diperiksa di Mapolsek Pondok Aren.

Pelanggaran Sila Ke-dua yang Dilakukan dalam Kasus Pembakaran Pelaku Begal Motor

Kasus Pembakaran pelaku begal ini terkait dengan pelanggaran HAM yang tidak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila Sila ke-dua. Pelanggaran yang pertama adalah menghilangkan hak untuk hidup bagi seseorang. Dimana pelaku begal ditelanjangi kemudian dibakar hidup-hidup oleh warga hingga tewas.

Pelanggaran yang selanjutnya adalah pelanggaran hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Hal ini terjadi saat pelaku dipukuli oleh warga bahkan ditelanjangi dan dibakar tanpa rasa ampun. Padahal, pelaku sudah meminta ampun kepada warga.

Pelanggaran lainnya adalah hak untuk memperoleh keadilan. Dimana pelaku tersebut mendapat perlakuan atas pembunuhan secara tidak wajar diluar prosedur hukum. Seharusnya mereka hanya mendapat hukuman kurungan, tetapi warga tersebut menghakimi sendiri terhadap pelaku begal. Kegiatan menghakimi sendiri ini tentu melanggar hukum dan hak asasi manusia.

“Setiap orang yang dituduh melanggar hukum berhak atas proses hukum yang adil dan transparan dalam proses peradilan suatu negara. Tindakan main hakim sendiri menghilangkan hak seseorang yang tertuduh atas suatu pelanggaran hukum. Selain itu bab XA tentang Hak Asasi Manusia pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (perhatikan penamaan, ini adalah nama resmi UUD pasca amendemen), Pasal 28D ayat (1) menekankan hal yang sama, persamaan kedudukan dan perlakuan di hadapan hukum”.

"Proses peradilan singkat" yang dialami oleh setiap pelaku kriminalitas ini justru yang melemahkan hukum di Indonesia, bukan sebaliknya. Akibat yang didapat pun tidak hanya kerugian fisik semata, tetapi sekaligus kerugian non fisik.

Tidak hanya menyulitkan pihak-pihak terkait untuk menelusuri sindikat-sindikat terkait, tetapi disatu sisi juga melemahkan hukum yang berlaku sebagaimana mestinya. Semakin banyak tindakan "main-hakim sendiri" itu terjadi, maka semakin lemahlah penegakan hukum itu dijalankan di Indonesia.

Maka bisa kita katakan, aksi main hakim sendiri inilah yang melemahkan sistem hukum yang berlaku dan sekaligus mencoreng keadilan yang dijunjung tinggi oleh lembaga-lembaga penegak hukum terkait.

Selain itu, pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran atas rasa aman. Di mana dalam kasus ini menimbulkan rasa takut dan khawatir yang dialami oleh warga.

Berdasar pelanggaran-pelanggaran tersebut selain tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke-dua perlakuan tersebut juga telah melanggar undang-undang.

2.4              Pemecahan masalah dan Solusi

·           Alasan warga melakukan pembakaran terhadap pelaku begal
Ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat melakukan peradilan massa dan melakukan pembakaran terhadap pelaku begal yang sudah sangat meresahkan di negeri ini.

Kriminolog Universitas Indonesia, Kisnu Widagso mengatakan, tindakan main hakim sendiri seperti membakar hidup-hidup pelaku kejahatan bisa dipicu beberapa faktor.

"Ada yang akibat dendam karena pernah mengalami hal serupa, dan ada juga yang ikut melakukan akibat rasa empati pada korban lain. Rasa empati itu berubah menjadi kebencian. Sehingga, saat ada pelaku kejahatan tertangkap, output-nya pun seperti itu. Tapi tetap tidak seperti itu caranya," katanya.

Rasa tidak percaya masyarakat kepada polisi, lanjut Kisnu, juga bisa menjadi pemicu aksi vigilantisme tersebut. "Penanganan hukum yang tidak sesuai koridor jelas bisa mengecewakan masyarakat, sehingga timbul rasa tidak percaya pada aparat," katanya.

·           Terhadap Pelaku "Pembegalan Motor" Harus Bagaimana?
"Siapa yang harus bertanggung jawab?"
Kita, tanpa terkecuali. Dalam banyak kasus pembegalan motor, para pelaku-pelaku yang terlibat justru kebanyakan adalah anak-anak muda. Dan beberapa di antaranya adalah anak-anak di bawah umur. Bagaimana anak-anak ini bisa terlibat dalam kasus kriminalitas seperti ini? Maka, tanyakan kepada keluarga, lingkungan, sekolah yang ikut berperan di dalamnya. Tentu kita tidak mau menjadi orang-orang "apatis hukum" bukan? lalu kemudian "menghalalkan" segala macam cara untuk mendapatkan keadilan.

·           Apakah massa pembakar Pelaku Begal hingga tewas tersebut bisa dihukum?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, maka terlebih dahulu harus dipahami bahwa menghilangkan nyawa orang merupakan suatu kejahatan. Salah satu contoh misalnya Pasal 338 KUHP yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Namun, pelaku penghilangan nyawa tersebut dapat lepas dari sanksi hukum jika ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Misalnya, karena terpaksa untuk membela diri. Namun, untuk bisa membuktikan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar tersebut, maka harus melalui proses peradilan.

Bagi pakar legisme, cara demikian harus ditempuh. Tidak ada vonis diluar dari proses peradilan. Hal ini juga yang dilakukan oleh Budi Gunawan. Ketika yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, maka yang bersangkutan membela diri bahwa ia tidak bersalah. Kemudian menempuh cara Praperadilan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan dikabulkan oleh hakim Sarpin.

Jadi, meskipun pelaku begal tersebut meresahkan masyarakat karena kejahatannya tersebut seyogyanya masyarakat tidak main hakim sendiri. Karena berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia ini Negara hukum.
·           Bagaimana solusinya agar kasus ini tidak terulang kembali?
Dengan melihat semua masalah tersebut, sebaiknya langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah lebih memberikan penyuluhan rutin tentang Pancasila kepada masyarakat. Terutama ditekankan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Karena dewasa ini, nilai-nilai Pancasila yang ada di masyarakat sudah mulai luntur mengingat Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Selain dasar negara, Pancasila juga perlu dianggap sebagai peninggalan kaum terdahulu dan harus dijaga baik secara simbolik maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Jika kita sudah maksimal untuk menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka kasus pembakaran pelaku begal dapat dicegah karena kita sudah bisa menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Langkah kedua terpusat kepada pihak yang berwenang, dimana mereka harus lebih sigap dalam mengawasi kriminalitas yang ada. Misalnya, mereka bisa berkoordinasi untuk melakukan patroli pada malam hari terutama di titik-titik yang rawan terhadap kriminalitas.Supaya penegakan hukum yang ada di Indonesia bisa lebih efisien dan efektif.

(Baca juga: Contoh Makalah Pendidikan Agama Islam)

III. PENUTUP

3.1              Kesimpulan

Seperti yang telah kita ketahui bersama, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara yang telah dirumuskan oleh tokoh-tokoh pendiri bangsa dimana nilai-nilainya bersumber dari nilai luhur bangsa. Meskipun begitu, penerapan perilaku yang sesuai terhadap nilai-nilai tersebut masih sulit untuk diwujudkan.

Terfokus pada sila ke-dua Pancasila yang mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tinggi serta harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan manusia secara adil dan beradab dimana manusia memiliki daya cipta, rasa, karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.

Sehingga melihat kasus pembakaran pelaku begal tersebut haruslah berdasarkan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-dua Pancasila. Masyarakat harus lebih sadar bahwa negara kita adalah negara hukum, oleh sebab itu kita tidak boleh main hakim sendiri. Semua permasalahan harus diselesaikan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3.2              Saran

Kita sebagai generasi muda bangsa Indonesia harus bisa mengamalkan pancasila salah satunya yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab di dalam kehidupan sehari-hari. Kami berharap sila kemanusiaan yang adil dan beradab kini  tidak hanya menjadi teori semata namun dapat meresapi dan melaksanakan nilai-nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang diwujudkan secara nyata baik keadilan di mata hukum, politik, ekonomi dan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai mahasiswa yang mengerti makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab kita harus memiliki sikap saling menghargai antar sesama manusia dan memiliki sikap toleransi terhadap pemeluk agama lain, suku lain, ras maupun budaya orang lain.

Penyimpangan yang terjadi terhadap nilai luhur pancasila bukanlah kesalahan satu puhak saja. Tetapi lembaga yang terkait dengan penanaman nilai-nilai dasar pancasila juga turut bertanggung jawab.  Sehingga sangat diperlukan peranan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, sehingga penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai Pancasila menjadi berkurang.

DAFTAR PUSTAKA


  • Syarbaini, Syahrial. 2009. Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.
  • bona-bonbonz.blogspot.co.id
  • sekolah-anaktanitepus.blogspot.co.id
  • rmoljakarta.com
  • news.detik.com
  • www.kompasiana.com
  • tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Bintang Kampus | Powered by Blogger
Design by Viva Themes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com