Blog yang berisi panduan, informasi, dan tips-tips tentang dunia perkuliahan yang bisa membantumu agar jadi Bintang Kampus

Selasa, 13 September 2016

Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum

Menurut pembaca setia BintangKampus, apa itu pengertian dari hukum? Apa pula tujuan diadakannya hukum? 

Bagi sebagian banyak orang memandang hukum adalah sebagai sanksi atau penghargaan atas suatu tindakan tertentu. Kalau tindakan itu sesuai dengan norma masyarakat, maka ia akan mendapat penghargaan berupa diterima dengan baik oleh masyarakat di sekitanya. Kalau tindakan orang tersebut tidak sesuai dan menyimpang dari norma yang berlaku, maka dia akan mendapatkan sanksi berupa kurungan atau denda.

Fisip, Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum, Bintang Kampus

Bagaimana kalau tidak ada hukum?

Seperti yang sudah dikatakan di artikel saya sebelumnya mengenai pengantar ilmu hukum. Coba kita bayangkan jika kita bisa berada di bumi ini karena ada apa. Ingat cerita Adam dan Hawa kan, mereka dihukum oleh Allah karena melanggar larangan Allah. Dan akhirnya mereka diusir dari Surga dan diturunkan ke dunia. Jadi dari dulu hukum itu sudah ada.

Kurang tepat jika dikatakan hukum itu ciptaan manusia, hukum itu ciptaan Rab kita dan menjadi anugerah buat semua manusia. Bayangkan kalau tidak ada hukum, kehidupan bisa seenaknya aja, tidak teratur, tidak ada tujuan.

Berikut ini ada beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli:

1. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentigan bersama yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

2. S. M. Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi.

3. J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

Jadi bisa disimpulkan hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam suatu masyarakat yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan, kemakmuran, dan keadilan.

Menurut Prof. Subekti tujuan hukum adalah untuk mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Sedangkan menurut L. J. Van Apeldorn tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai, hukum menghendaki perdamaian. Ingat kata kuncinya adalah untuk menciptakan kemakmuran, kebahagiaan, keteraturan, dan keadilan.

Menurut BenthamHukum itu untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi masyarakat. Dan menurut Van Kant tujuan hukum itu untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu (kepastian hukum).

Hukum umumnya bertujuan untuk mewujudkan hukum etis (hukum semata-mata untuk keadilan). Hukum suatu negara bisa berbeda dengan negara yang lain, karena bisa berbeda dari kondisi geografisnya, budayanya, dan pemerintahannya.

Namun ada pertanyaan sudahkah hukum di Negara Indonesia ini sudah sesuai?

Kalau dilihat dari sejarah hukum kita masih ada sisa-sisa dari penerapan hukum Belanda di Indonesia pada penjajahan di masa lalu. Hukum yang diterapkan di Indonesia saat ini sudah bagus, namun penerapan dan penegakannya masih sangat kurang. Salah satu faktornya adalah pelaku hukum itu sendiri yaitu masyarakat dan penegak hukum.

Dari sisi masyarakat, banyak yang masih menyepelekan taat pada hukum, misalkan saja ketidaktaatan pada peraturan lalu lintas. Masih saja banyak yang melanggar peraturan baik itu kebut-kebutan, menerobos lampu merah, hingga tidak memakai peralatan keamanan untuk berkendara. Dari sisi penegak hukum, masih kurangnya penegakan keadilan hukum terutama pada rakyat miskin yang lemah dan berpihak pada pejabat atau orang kaya. Ada pernyataan yang menyatakan "Hukum itu tumpul di atas, tajam ke bawah", mungkin itu kata yang pas untuk kasus tersebut.

Kalau dua pelaku utama penegakan hukum masih belum bisa menjalankannya dengan baik, otomatis hukum bagaikan tulisan saja tanpa ada nilai yang bermakna. Solusi yang bisa saya berikan adalah adanya upaya untuk mensosialisasikan apa itu hukum dan tujuan hukum serta bagaimana penerapannya yang benar dalam kehidupan. Tentunya ini adalah tugas kita bersama.

Sekian penjelasan singkat dari BintangKampus mengenai pengertian hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Bintang Kampus | Powered by Blogger
Design by Viva Themes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com