Kali ini BintangKampus akan mencoba untuk menjelaskan tentang Pengantar Ilmu Hukum. Dilihat dari judul maksud dari pengantar adalah memperkenalkan dari dasar. Tentunya hal ini ditujukan bagi orang yang pertama kali belajar ilmu hukum. Kalau yang sudah ahli dalam hukum tolong jangan membaca artikel ini.
Sumber : slideshare.net |
Pengertian Pengantar Ilmu Hukum menurut beberapa tokoh adalah sebagai berikut:
1. Cross
Segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
2. Satjipto Rahardjo
Ilmu Pengetahuan yang mempelajari hukum.
3. Curzon
Suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Hukum menurut Immanuel Kant bahwa tidak ada satu ahli hukum yang dapat mendefinisikan hukum secara tepat. Karena definisi dari hukum sangat banyak sekali. Dari beberapa pendapat di atas bisa kita simpulkan bahwa:
Pengantar ilmu hukum adalah suatu ilmu yang mempelajari seluk beluk mengenai dasar-dasar dari hukum.
Kenapa ditulis pengantar, ya karena ilmu ini cuman mengantarkan saja, memberikan pandangan, sekelumit mengenai ilmu hukum, jadi tidak semua. Untuk pengertian hukum sendiri nanti kalian baca di artikel tentang pengertian hukum.
Selanjutnya adalah beberapa cabang-cabang ilmu hukum, yaitu:
- Sosiologi Hukum
- Sejarah Hukum
- Perbandingan Hukum
- Ilmu Hukum Positif (hukum yang berlaku pada negara tersebut)
- Dogmatik Hukum
- Politik Hukum (ilmu sekaligus seni bagaimana caranya membuat hukum yang baik pada waktu tertentu)
- Ajaran Hukum Umum
- Ilmu Hukum Sistematis
Peran dan Fungsi Ilmu Hukum:
- Memberikan introduksi atau perkenalan segala hal yang berkaitan dengan hukum
- Berusaha menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud , dan tujuan hukum
- Memperkenalkan ilmu hukum (seluk beluk dalam segala bentuk dan manifestasinya)
- Merupakan dasar dalam mempelajari hukum
Sejarah Singkat Pengantar Ilmu Hukum:
Dulu Pengantar Ilmu Hukum dikenal dengan bahasa Belandanya yaitu "Inleiding tot de rechtwetenschap". Karena dulu kita dijajah oleh Bangsa Belanda, maka dari itu segala peraturan pemerintahan kita baik hukum, keuangan dan politik itu masih mempertahankan dari ajaran Belanda.
- Tahun 1920 Pengantar Ilmu Hukum dinamai Hoger Onderwijs Wet
- Tahun 1924 diganti lagi dengan nama Rechts Hoge School
- Tahun 1946 baru dinamai dengan Pengantar Ilmu Hukum dan pertama kali digunakan di Universitas Indonesia
Syarat sahnya hukum:
1. Secara filosofis, artinya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945
2. Secara yuridis, artinya harus dibuat oleh badan yang berwenang
3. Secara sosiologis, artinya, bahwa hukum itu diterima oleh masyarakat
4. Secara politis, artinya lupa, hehe maaf yah.
Di hadapan hukum semua itu SAMA. Hukum tertinggi adalah etika. Sama seperti prinsip agama Islam ya, di hadapan Allah semua manusia itu sama, hehe.
Mengapa sih harus ada hukum? Ya coba kalian pikir-pikir lagi, kita ada di dunia ini karena ada apa.
Ingat cerita Adam dan Hawa kan, mereka dihukum oleh Allah karena melanggar larangan Allah. Dan akhirnya mereka diusir dari Surga dan diturunkan ke dunia. Jadi dari dulu hukum itu sudah ada.
Kurang tepat jika dikatakan hukum itu buatan manusia, memang buatan manusia tapi dalam hal pelaksanannya saja agar dapat dijalankan dengan baik. Bayangkan kalau tidak ada hukum, kehidupan bisa seenaknya aja, tidak teratur, tidak ada tujuan, daaaaan sebagainya, hehe.
Itulah sedikit tentang pemaparan Pengantar Ilmu Hukum yang bisa kalian pelajari untuk mendukung pemahaman materi kuliah kalian. Semoga bisa bermanfaat dan menginspirasi kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar