Blog yang berisi panduan, informasi, dan tips-tips tentang dunia perkuliahan yang bisa membantumu agar jadi Bintang Kampus

Selasa, 13 September 2016

Contoh Makalah Pendidikan Agama Islam : Manajemen Keuangan Publik

Sudah tahu apa itu manajemen keuangan publik ? Kalau manajemen keuangan publik menurut Islam?

Manajemen adalah suatu cara untuk mengatur atau ilmu mengatur tentang segala sesuatu agar bisa teratur. Nah kalau keuangan publik itu berkaitan dengan keuangan dalam skala publik atau besar dalam suatu negara.

Agar bisa lebih paham simaklah penjelasan BintangKampus di bawah mengenai manajemen keuangan publik dalam perspektif Islam.

manajemen keuangan publik, agam islam, pendidikan agama islam, bintang kampus, tugas kuliah, contoh makalah, ekonomi
Sumber : Unsplash.com

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


Umat Islam adalah umat yang mulia, umat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala umat. Tugas umat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu umat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, dan sedekah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal umat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Pada zaman Rasulullah sistem keuangan publik Islam telah dilaksanakan. Keuangan publik Islam pada zaman Rasulullah telah mengalami peningkatan yang signifikan terutama pada saat Rasulullah hijrah dari kota Mekkah ke kota Madinah. Kebijakan-kebijakan yang Rasulullah lakukan mengenai keuangan publik itu sendiri hasilnya tidak hanya diperuntukkan kepada pihak-pihak yang terlibat (misalnya pemerintah), tetapi lebih dikhususkan bagi pihak-pihak yang kekurangan seperti kaum fakir-miskin.

Sumber pendapatan keuangan publik pada masa Rasulullah didapat dari hasil rampasan perang, pajak, dan lain-lain. Misalnya seperti jizyah, ushr, ghanimah, kharaj dan sebagainya. Pada makalah ini selanjutnya akan dijelaskan secara terperinci tentang keuangan publik yang terjadi pada masa Rasulullah dan apa saja instrumen pemasukan keuangan publik yang fungsinya sangat penting sekali yaitu untuk mengatasi kemiskinan.

II. PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Keuangan Islam

Keuangan Publik pada Masa Rasulullah SAW

Bicara mengenai keuangan publik pada masa Rasulullah adalah berangkat dari kedudukan beliau sebagai kepala negara. Demikian halnya dengan para sahabat Khulafaurrasyidin, yang juga ditempatkan sebagai kepala negara. Sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah dan menjadi kepala Negara, keadaan Madinah masih dalam keadaan kacau, belum memiliki pemimpin ataupun raja yang berdaulat dan kondisi ekonominya pun masih sangat lemah yang hanya ditopang dari hasil pertanian. Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, maka Madinah dalam waktu singkat mengalami kemajuan yang pesat.

Dua hal yang telah dijalani dan diubah oleh Rasulullah pada masa itu adalah: pertama,adanya fenomena unik, yaitu bahwa islam membuang sebagian besar tradisi, ritual, norma-norma, nilai-nilai, tanda-tanda, dan patung-patung dari masa lampau dan memulai yang baru dengan Negara yang bersih. Semua peraturan dan deregulasi disusun berdasarkan Al-Qur’an dengan karakteristik dasar islam seperti, persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.Kedua, Negara baru dibentuk tanpa menggunakan sumber keuangan ataupun moneter karena Negara baru dibentuk ini sama sekali tidak diwarisi harta dan dana maupun persediaan dari masa lampaunya. Sementara sumber keuangan pun belum ada.

Lembaga Keuangan Negara : Baitul Maal
Lima belas abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan Negara di belahan dunia manapun.  Pemerintah suatu Negara adalah badan yang dipercaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan Negara dan keuangan. Rasulullah adalah kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan pada abad ke-7, yaitu semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpul terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara. Hasil pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik individu. Tempat pengumpulan ini disebut baitul maal  atau bendahara.

Semasa rasulullah masih hidup, masjid nabawi digunakan sebagai kantor pusat Negara sekaligus sebagai tempat tinggalnya dan baitul maal. Namun, binatang-binatang tidak bisa disimpan di baitul maal. Sesuai dengan alamnya, binatang-binatang tersebut ditempatkan di padang terbuka.

2.2 Karakteristik Keuangan Islam

Dalam problematika makanan pokok, Islam memandang ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan.Pertama, hajat hidup orang banyak harus dikelola dan menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa “manusia berserikat dalam tiga hal yaitu api, air, dan rumput”. Dalam konteks kekinian, rumput dalam hadits tersebut meliputi sumber makanan pokok masyarakat. Artinya, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa rakyat dalam kondisi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Karena itu sudah selayaknya sektor pertanian didukung sepenuhnya. Tidak sekadar menjamin untuk membeli, tetapi bagaimana meningkatkan produktivitas.

Kedua, mekanisme pasar harus berjalan sempurna dan spekulasi harus ditangani. Islam memandang keadilan harus menjadi prinsip sistem ekonomi. Dalam pandangan Islam, mekanisme pasar bebas adalah sistem yang alami, sistem yang memungkinkan pelaku ekonomi berkompetisi untuk menuai hasil atas usaha masing-masing.Tetapi Islam menekankan perlunya perlindungan kepada si lemah oleh pemerintah. Islam memandang pentingnya pengorbanan si kuat untuk berbagi kepada sesama. Bukan sebaliknya, para pedagang besar terus menggerus keuntungan yang seharusnya milik para petani yang telah berkeringat.

Ketiga, upaya untuk ''mensyariahkan'' sektor pertanian. Dalam hal ini lembaga-lembaga keuangan syariah memiliki tanggung jawab vertikal dan horizontal untuk merealisasikan tujuan keadilan.

2.3 Pemasukan Keuangan Publik

Zakat

A. Pengertian Zakat
Arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.

Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah ayat 103:
 
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.

Pembayaran zakat dalam islam mulai efektif dilaksanakan sejak setelah hijrah dan terbentuknya Negara islam di Madinah. Orang yang beriman dianjurkan untuk membayarkan sejumlah tertentu dari hartanya, dalam bentuk zakat.Kewajiban itu berlaku bagi setiap muslim yang telah dewasa, merdeka, berakal sehat, dan memiliki harta itu setahun penuh dalam memenuhi nisabnya.

Mengeluarkan zakat hukumnya Fardhu ‘Ain bagi setiap orang Islam yang mampu dan kaya dan diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu atau miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.Pada zaman Abu Bakar Ash Shiddiq menjadi khalifah, orang-orang Islam yang membangkang terhadap kewajiban membayar zakat diperangi sampai mereka sadar dan patuh kembali membayar zakat.

B. Syarat-Syarat Mengeluarkan Zakat
  1. Islam : Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
  2. Merdeka : Seorang budak tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya.
  3. Milik Sepenuhnya: Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka.
  4. Cukup Haul : Maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun.
  5. Cukup Nisab : Nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

C. Yang Berhak Menerima Zakat
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa yang berhak menerima zakat ialah 8 kategori manusia, yaitu :
1. Orang Fakir (al-Fuqara’)
Kelompok pertama yang menerima bagian zakat. Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

2. Orang Miskin (al-Masakin)
Kelompok kedua penerima zakat. Mereka adalah orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak cukup dipakai untuk kebutuhan hidupnya.

3. Panitia Zakat (al-‘Amil)
Orang-orang yang bekerja memungut zakat. Panitia disyaratkan harus memiliki sifat kejujuran dan menguasai hukum zakat.

4. Muallaf
Kelompok orang-orang yang lemah niatnya untuk memasuki Islam.

5. Para Budak
Para budak muslim yang telah mebuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian.

6. Ghaarimun (orang yang mempunyai utang)
Mereka adalah orang-orang yang memiliki utang untuk tujuan yang baik berhak menerima zakat. Tetapi jika utangnya itu untuk maksiat, kebutuhan-kebutuhan hawa nafsu, tidak boleh diberi zakat, dan tidak berhak menerima zakat.

7. Ibnu Sabil
Mereka adalah orang yang dalam keadaan bepergian untuk kebaikan, bukan untuk maksiat.

8. Sabilillah
Mereka ialah orang-orang yang berjuang dijalan Allah tanpa mendapat gaji.

D. Orang yang tidak berhak menerima zakat
  1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  2. Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.
  3. Keturunan Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  4. Orang dalam tanggungan yang berzakat, artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi. Tetapi dengan nama lain, seperti nama pengurus zakat atau berutang, tidak ada halangan. Begitu juga kalau mereka tidak mencukupi dari nafkah yang wajib.
  5. Orang yang tidak beragama Islam.
E. Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:

1. ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada akhir puasa ramadhan bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa. Zakat fitrah di berikan untuk fakir miskin, mengingat maksud utama membantu fakir miskin pada hari lebaran.

Tujuan dikeluarkannya zakat ini untuk mensucikan orang dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna ketika berpuasa, memberi makan pada orang-orang miskin, dan mencukupi kebutuhan mereka di hari raya.

Zakat Fitrah dikeluarkan setiap orang sebanyak 2.5 Kg beras atau 3.5 atau boleh di ganti dengan uang yang senilai 2.5 kg beras.“Ibnu Umar ra. Ia berkata : Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba dengan orang merdeka, baik laki-laki, perempuan, kecil maupun besar dari kalangan kaum muslimin dan beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (idul fitri)”.

Waktu pembayaran zakat fitrah
Ada 5 waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah:
1) Waktu boleh, yaitu pada permulaan bulan ramdhan.
2) Waktu wajib, yaitu akhir ramadhan dan awal syawal.
3) Waktu utama, yaitu setelah shalat subuh dan sebelum shalat idul fitri.
4) Waktu makruh, yaitu setelah shalat idul fitri.
5) Waktu haram, yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika matahari telah terbenam.Yang di keluarkan setelah shalat idul fitri bukan di hitung sebagai zakat, tetapi sebagai sedekah biasa.

2. ZAKAT MAAL
Adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

F. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya 
1) Zakat Maal (Zakat Harta)
1) Emas dan perak
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah artinya:

”.....Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).

Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
Milik orang Islam 
Yang memiliki adalah orang yang merdeka
Milik penuh (dimiliki dan menjadi hak penuh)
Sampai nishabnya
Genap satu tahun

1) Nisab dan zakat emas 
Nishab emas bersih adalah senilai 91,92 gram zakatnya 2,5%. Jadi seorang Islam yang memiliki 91,92 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5%.

2) Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 642 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun. Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

2) Zakat harta perniagaan 
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 267).

Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
Yang memiilki orang Islam
Milik orang yang merdeka
Milik penuh
Sampai nishabnya
Genap setahun

Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan. Tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 91,92 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 91,92 x RP 100 = Rp9192, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 229,8. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimiliki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.

3) Zakat Binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:

”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang-binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia, lalu hewan-hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang-binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR. Abu Dzarr ).

Syarat wajib zakat binatang ternak, yaitu:
Islam
Merdeka
Hak milik sempurna
Telah mencapai satu nishab
Telah genap satu tahun
Digembalakan

4) Zakat Tumbuh-tumbuhan
Syarat wajib zakat tanaman:
Pemiliknya islam
Pemiliknya merdeka
Milik sempurna
Ditanam oleh manusia
Berupa makanan pokok dan tahan lama
Mencapai satu nishab

Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah gandum dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg).” (HR. Muslim).Tidak disyaratkan setahun memiliki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen. Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw :“Dari Jabir dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).

Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah kira- kira 815 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 1481 kg  zakatnya 10%jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian. Jika diari dengan air yang diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5%. Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.

5) Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan.Rikaz ialah harta benda orang-orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang-orang pada masa sekarang,wajib dikeluarkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga. 

Sabda Rasulullah saw :“Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw  bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
Orang Islam 
Orang merdeka
Milik Sendiri
Sampai nishabnya

Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan yakni 91,92gram untuk emas dan 642 gram untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5%.

6) Zakat Perusahaan, perdagangan, pendapatan, dan jasa)
Hasil investasi seperti sewa gedung, pabrik, taksi, dan bus wajib di keluarkan zakatnya. Para ulama saling berbeda pendapat mengenai cara memandang kekayaan, yakni apakah harus di perlakukan sebagai modal perdagangan yang harus di hitung setelah satu tahun dan di pungut zakatnya sebesar 2.5% dari keseluruhan atau hanya di batasi atas hasil investasi dan keuntungan saja jika nilainya sudah mencapai 1 nisab. Nisab zakat iniyaitu sebesar 91,92 gram emas.

Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi, sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.

Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin. 

G. Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
  1. Zakat menjaga harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. Nabi saw bersabda:“Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.”
  2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
  3. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang.
  4. Meningkatkan ketaqwaan orang yang menunaikannya.
  5. Membersihkan dan mensucikan harta kekayaan serta mensucikan pribadi dari sifat kikir.
  6. Menambah keberkahan hartanya dan menumbuhkan usahanya, berkat do’a kaum fakir miskin yang menerima pembagian zakat.
  7. Mempersiapkan bekal pahala pembayar zakat dengan pahala yang tidak putus-putusnya di akherat kelak.
  8. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari orang-orang di sekitarnya yang berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
  9. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama).

INFAQ

A. Pengertian infaq
Infaq adalah pengeluaran yang dlakukan oleh seseorang untuk memenuhi segala kebutuhan dan keinginannya sebanyak yang ia kehendaki. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan, setiap kali ia memperoleh rizki.Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infaqsunnahseperti sedekah.

Infaq hanya ditunjukkan pada hal-hal yang bersifat material seperti uang atau benda-benda lain yang berharga dan bermanfaat. Sedangkan sedekah bisa bersifat materi maupun non materi. Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan.

B. Hikmah Berinfaq
Adapun  hikmah infaq bagi seorang muslim antara lain:
  1. Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim.
  2. Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
  3. Sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum du’afa. Kaum Du’afa : Adalah sebuah kelompok manusia yang dianggap lemah atau mereka yang tertindas.

SEDEKAH

A. Pengertian Sedekah
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.

Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.

Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya:''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).

Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti: ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264). (dam/disarikan dari buku Ensiklopedi Islam)

B. Hikmah Sedekah
Adapun hikmah dari sedekah bagi umat Islam adalah:
  1. Sedekah dapat menjauhkan kita dari bencana, baik yangsipemberi maupun si penerima.
  2. Dapat membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan dapat mencegah saudara-saudara kita dari kemudharatan
  3. Sedekah juga dapat mengikat tali persaudaraan yang lebih erat diantara kita.
  4. Melipat gandakan harta kita di jalan Allah. Ibaratnya kita telah melakukan investasi dengan Allah.“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (Al-Baqarah:245)
C. Perbedaan zakat, infaq dan sedekah
Berdasarkan kewajibannya:
Zakat : Amal wajib
Infaq : Amal tidak wajib
Sedekah : Amal tidak wajib

Waktu pembayarannya:
Zakat : Ditentukan
Infaq : Kapan saja
Sedekah : Kapan saja

Berdasarkan ketentuan:
Zakat : Memberikan sebagian harta dengan ketentuan tertentu
Infaq : Membelanjakan hartanya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya
Sedekah : Membelanjakan hartanya di jalan Allah

KHARAJ

A. Pengertian Kharaj
Kharaj atau biasa disebut pajak tanah. Kharaj tetap dikenakan pada setahun sekali. Selama pemerintahan islam, kharaj menjadi sumber penerimaan utama dari Negara islam, dana itu dikuasai oleh komunitas dan bukan kelompok-kelompok tertentu.

Kharaj menurut asalnya berarti sumbangan secara umum yang diserahkan oleh non muslim yang berdiam di tanah dan wilayah muslim,sedangkan pengertian yang berlaku secara khususmengartikan kharaj  itu dengan tanah dalam wilayah yang ditaklukkan oleh pasukan Islam yang ditinggalkan, namun telah digarap oleh penduduknya sebagai imbalan pajak tertentu yang harus dibayarnya.Para fuqaha menetapkan bahwa kharaj  adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepada kaum Muslimin karena kemenangan atas musuh-musuh mereka.

Kemudian penetapan atas berapa besar kharaj yang dibayarkan di era khalifah Umar Ibn Khattab dengan membiarkan ahli kepercayaan yang bernama Ustman Ibn hanid dengan Hudzaifah Ibn Yaman untuk menelaah dan mengukur apakah tanah yang akan ditetapkan sebagai kharaj merupakan tanah yang subur, produktif,banyak dialiri air sungai,terdapat irigasi, dan lebat hasil panennya ataukah tanah yang akan dikenai kharaj tersebut tergolong tanah yang kering,tandus, kurang produktif, dan sangat sedikit hasil panen yang dihasilkan.Kemudian bila telah dipastikan maka Umar Ibn Khattab mengestimasikan bagaimanapun kharaj yang yang ditetapkan atas tanah dan penduduk sekitar yang tinggal di atas tanah tersebut tetap bisa hidup layak tanpa kekurangan sesuatu apapun terlebih dapat terhindar dari kebinasaan seperti kelaparan atau penindasan kerana pajak atau kharaj yang ditetapkan terlampau berat .

JIZYAH

A. Pengertian dan Dasar Hukum Jizyah
Jizyah adalah sesuatu yang diwajibkan terhadap harta yang dimiliki setiap individu dari golongan ahlu dzimmah (non muslim) yang tinggal di dalam kekuasaan Islam dan telah mengikat perjanjian dengan pemerintahan.

Jizyah ini dimaksudkan sebagai wujud loyalitas mereka kepada pemerintah Islam dan konsekuensi dari perlindungan (rasa aman) yang diberikan pemerintah Islam untuk mereka. Hasbi Ash-Shiddieqy mengistilahkan jizyah dengan pajak kepala yang diwajibkan kepada semua orang non muslim laki-laki, merdeka, sudah dewasa, sehat, kuat, dan masih mampu bekerja.

Jizyah didasarkan kepada firman Allah di dalam al-Quran Surat at-Taubah ayat 29: Artinya:“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”

Kaitannya dengan penetapan jizyah bagi kelompok non muslim ini, dapat dikategorikan menjadi empat kelompok, antara lain :
  1. Orang-orang Arab Musyrik. Dalam hal ini ulama sepakat untuk tidak mengambil atau menerima jizyah dari mereka, sebab bagi mereka hanya ada dua pilihan yaitu masuk Islam atau diperangi.
  2. Orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai golongan ahlul kitab berdasarkan ketetapan nash Al-Quran, sehingga dari kelompok ini diterima pengeluaran jizyahnya.
  3. Orang-orang Majusi dan Shabi’un dapat diterima jizyahnya berdasarkan kesepakatan sahabat, karena Rasulullah-pun sendiri berdasarkan riwayat beberapa hadist pernah menerima dan mengambil jizyah dari kelompok ini.
  4. Orang-orang non muslim lainnya seperti penyembah patung dan sebagainya tidak ada ketetapan yang pasti untuk pengambilannya, baik yang berasal dari al-Quran maupun Hadis.
B. Hikmah Penetapan Kewajiban Jizyah
  1. Untuk merealisasikan kepentingan dan kemaslahatan umum dengan diberikan jaminan keamanan dan perlindungan sebagai gantinya.
  2. Dimaksudkan sebagai penyeimbang adanya kewajiban zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, agar mereka dalam kapasitasnya sebagai satu warga negara memiliki kedudukan yang sama. Karena hal ini sangat terkait erat dengan beban pertahanan dan keamanan negara yang menjadi tanggung jawab kaum muslimin.

WAKAF

A. Pengertian Wakaf
Dalam hukum islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga dan pengelola wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan sesuai dengan syari’at islam. Makin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati oleh yang berhak, makin besar pula pahala yang akan mengalir kepada wakif.

B. Ayat-ayat al-Quran  yang berkaitan dengan Wakaf
Seperti telah diuangkapkan di muka,  bahwa secara eksplisit tidak ditemukan ayat al-Quran yang mengatur tentang wakaf, namun secara implisit cukup banyak ayat-ayat yang  bisa jadi dasar hukum tentang wakaf, yaitu beberapa ayattetang infak diantaranya :

1. Qur’an : al Baqarah : 261
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

2. Qur’an  Ali Imran : 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” 

       Kutipan Al-Quran surat Ali Imran ayat 92 tersebut benar-benar menyentuh. Ternyata menafkahkan harta yang kita cintai merupakan salah satu jalan sekaligus syarat untuk menyempurnakan semua kebajikan lain yang sudah, sedang, dan akan kita lakukan. Bisa jadi seseorang telah banyak berbuat baik. Tampaknya  dengan menafkahkan sebagian hak milik yang sangat dicintai untuk perjuangan di jalan Allah, barulah akan sampai kepada kebajikan/keshalehan yang sempurna.

C. Benda yang Diwakafkan
1. Benda Tidak Bergerak yang Dapat Diwakafkan
  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
  • Bangunan atau bagian bangunan  yang berdiri di atas tanah dan atau bangunan.
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  • Hak milik atas satuan rumah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Benda tidak bergerak lain yang sesuai dengan sejarah dan peraturan perundang-unagan.
2. Benda Bergerak yang dapat Diwakafkan
  • Uang Rupiah
  • Logam Mulia
  • Surat Berharga
  • Benda bergerak lain yang berlaku
  • Kendaraan
  • Hak atas kekayaan intelektual
  • Hak sewa sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Syarat Wakaf
Adapun syarat-syarat wakaf adalah sebagai berikut:
1. Untuk selama-lamanya
Wakaf untuk selama-lamanya merupakan syarat sahnya amalan wakaf, tidak sah bila dibatasi dengan waktu tertentu.

2. Tidak boleh dicabut
Bila terjadi suatu wakaf dan wakaf itu telah sah, maka pernyataan wakaf itu tidak boleh dicabut. Wakaf yang dinyatakan dengan perantara wasiat, maka pelaksanaannya dilakukan setelah waqif meninggal dunia dan wasiat wakaf itu tidak seorangpun yang boleh mencabutnya.

3. Pemilik wakaf tidak boleh dipindah tangankan
Dengan terjadinya wakaf, maka sejak itu harta wakaf itu telah menjadi milik Allah SWT. pemilikan itu tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun, baik orang, badan hukum atau negara. Negara ikut mengawasi apakah harta wakaf dapat dimanfaatkan dengan baik atau tidak dan negara juga berkewajiban melindungi harta wakaf itu.

4. Setiap wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf
Tidak sah wakaf bila tujuannya tidak sesuai apalagi bertentangan dengan ajaran agama Islam. Bila waqif telah selesai mengucapkan ikrar wakafnya, maka pada saat itu wakaf telah terlaksana. Agar adanya kepastian hukum adalah baik bila wakaf itu dilengkapi dengan alat-alat bukti, seperti surat-surat dan sebagainya. Pada saat itu pula harta yang diwakafkan itu telah diserahkan kepada pengelolanya (nazir), dan sejak itu pula pemilik harta tidak berhak lagi atas harta yang telah diwakafkannya itu.

E. Hikmah Wakaf
Wakaf bukan seperti sedekah biasa, tapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya terutama bagi diri wakif. Karena pahala wakaf terus mengalir selama masih dapat digunakan. Bukan haya itu,hasil bermanfaat wakaf bagi masyarakat sebagai jalan kemajuan. Misalnya negeri Islam di zaman dahulu, karena wakaf, umat Islam dapat maju, bahkan sampai sekarang telah beribu-ribu tahun, hasil dari wakaf itu masih kekal.Jadi, hikmah wakaf dapat kita simpulkan yaitu untuk memfasilitasi secara kekal semua jalan kebaikan untuk mencapai kemajuan umat Islam.

GHANIMAH

A. Pengertian Ghanimah
Ghanimah adalah kekayaan Negara yang dirampas dari pihak musuh setelah ditaklukan melalui peperangan.Dalam bahasa Arab, harta rampasan perang disebut dengan ghanimah.Maksudnya seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a) Allah dan RasulNya. B) Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c) Anak Yatim. d) Fakir miskin. e) Ibnus sabil. Sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.

FA’I

A. Pengertian Fa’i
Fa’i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah. Pembagian fa’i sebagai yang tersebut pada Al-Hasyr ayat: 7, sedang pembagian ghanimahtersebut pada ayat 41 Al Anfal.

Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

USYR

A. Pengertian Usyr
Adapun yang dimaksud Usyr adalah apa yang diambil oleh petugas Negara dari harta yang dipersiapkan untuk dagang ketika melintasi daerah islam, sehingga usyr ini lebih serupa dengan apa yang dikenal pada masa sekarang ini dengan istilah “bea cukai”.

FIDYAH

A. Pengertian Fidyah
Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

Allah Ta'ala berfirman:“Maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian (di bulan Ramadhan), wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain.  Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS Al Baqarah : 184)

B. Orang-Orang Yang Diwajibkan Untuk Membayar Fidyah
  1. Orang yang tua laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin.
  2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang semisalnya.
Telah gugur kewajiban untuk berpuasa dari dua kelompok ini karena mereka tidak mampu untuk mengerjakannya. Ada beberapa orang yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah mereka membayar fidyah atau tidak. Merekadi antaranya ialah :
  1. Wanita hamil dan wanita yang menyusui
Bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui dibolehkan untuk berbuka. Karena jika wanita hamil berpuasa, pada umumnya akan memberatkan dirinya dan kandungannya. Demikian pula wanita yang menyusui, jika dia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.

DIYAT

A. Pengertian Diyat
Diyat adalah denda/suatu harta yang wajib di berikan pada ahli waris dengan sebab melukai jiwa atau anggota badan yang lain pada diri manusia.Qishash adalah mengambil pembalasan yang sama, qishas itu tidak dilakukan  bila yang membunuh mendapat kemaafan dari ahli waris yang terbunuh dengan cara membayar diyat ganti rugi yang sewajarnya sesuai dengan ketetapan agama. Diyat terbagi kedalam dua macam yaitu:
  1. Diyat mugholadloh(denda yang berat): yaitu disebabkan karena membunuh seorang islam secara sengaja.
  2. Diyat mukhafafah(diyat ringan): yaitu disebabkan karena pembunuhan seorang islam tanpa disengaja.
Tidak semua kejahatan dapat mendatangkan qishas ataupun diyat,hanya beberapa hal yaitu yang hanya terdapat pada firman Allah dan hadis-hadis. Adapun beberapa kejahatan yang dapat berakibat diyat bagi si pelaku salah satunya yang paling dominan pada hal kriminal yaitu pembunuhan ataupun melukai bagian fisik lain seorang muslim. Sedangkan hal yang lain seperti,pencurian,zina,dll itu masuk bagian bab yang lain.

KAFARAT

A. Pengertian Kafarat 
Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at.

B. Jenis-Jenis Kafarat
1. Kafarat Sumpah
Kafarat atas sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang bisa kita makan, atau memberi pakaian/sandang, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa 3 hari.Keempat jenis kafarat atas sumpah tersebut merupakan alternatif, setiap pelanggar sumpah boleh memilih salah satu dari empat jenis kafarat tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian ia melihat ada hal lain yang lebih baik daripadanya, maka tebuslah sumpah itu dengan sesuatu lalu kerjakanlah hal yang ia pandang lebih baik tadi.”

Tebusan dengan puasa adalah untuk orang yang tidak memiliki kelebihan harta apapun atas pembiayaan kebutuhan hidup diri, keluarga, dan hutang-hutangnya. Orang yang demikian, tidak dituntut untuk menjual barang-barangnya, seperti rumah, pembantu, perabot rumah, kitab-kitab, perkakas rumahnya, dan lain-lain. Dan siapa yang dimudahkan untuk menebus sumpahnya dengan berpuasa, maka tidak perlu ia berpindah ke alternatif tebusan/kafarat yang lainnya.

Jika sesorang ketika akan membayar kafarat atas sumpahnya dengan makanan atau pakaian, akan tetapi tidak mendapati orang miskin kecuali satu orang saja, maka berikan kepadanya secara berulang selama 10 hari.

2. Kafarat Nazar 
Untuk kafarat nadzar sama seperti kafarat sumpah.

3. Kafarat Pembunuhan
Fukaha sepakat bahwa kafarat membunuh sesama muslim dengan tidak sengaja ialah memerdekakan budak muslim, pelaku pembunuhan wajib puasa dua bulan berturut-turut.

4. Zihar
Zihar adalah seorang suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya. Haram bercampur dengan istrinya tersebut sampai ia membayar kafarat atas ucapannya itu. Bentuk kewajiban kafarat zihar adalah wajib murattab menurut tertib berikut: (1) memerdekakan budak; (2) kalau tidak diperoleh budak, puasa dua bulan berturut-turut; (3) kalau tidak sanggup berpuasa, wajib baginya memberi makan enam puluh orang miskin.

5. Kafarat berjima’ di bulan ramadhan
Kewajiban kafarat berjima’ di bulan ramadhan adalah sama seperti kafarat zihar.

6. Kafarat meng-ila’ istri
Sama dengan kafarat sumpah,karena ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri.

7. Denda dalam haji
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji. Para Ulama telah sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :
  • Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
  • Tidak Ihram dari Miqat
  • Tidak Mabit I di Muzdalifah
  • Tidak Mabit II di Mina
  • Tidak melontar Jumrah
  • Tidak melakukan Tawaf Wada

III. PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pemaparan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa keuangan publik pada masa Rasulullah bersumber pada keuangan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, baik yang dikelola secara individual maupun oleh pemerintah.

Sumber-sumber keuangan publik pada masa Rasulullah didapat dari hasil rampasan perang maupun pajak yang berupa jizyah, ushr, kharaj dan sebagainya. Sumber-sumber keuangan publik tersebut juga merujuk kepada Al-qur’an yang berupa zakat dan ghanimah. Selain berupa zakat, sumber keuangan publik mayoritas bersifat sukarela, yaitu dalam bentuk wakaf, infaq, dan shodaqoh. Dengan menerapkan apa yang sudah diajarkan oleh Rasulullah tersebut hendaklah kita sebagai umatnya untuk selalu memaksimalkan ajarannya.

Sistem keuangan yang telah diajarkan Rasulullah semata-mata bukan untuk kepentingan pemerintah saja, namun juga untuk orang-orang yang membutuhkan dan kekurangan. Yang tentu tujuan utamanya adalah untuk menghindari perbuatan buruk akibat kehidupan yang serba kekurangan. Semoga kita selalu bisa menjalankan perintah Allah dan sunah Rasul-Nya. Aamiin.

DAFTAR PUSTAKA

  • Fadlullah. 2013. Pendidikan Agama Islam untuk perguruan tinggi. Jakarta: Hartomo Media Pustaka.
  • juraganmakalah.blogspot.co.id
  • wardahcheche.blogspot.co.id
  • wahyuchaem.mywapblog.com
  • mufidatulmahmudah.wordpress.com
  • nurulhakimampelsari.blogspot.co.id
  • suherman111.blogspot.co.id
  • widyaelrahma.blogspot.co.id
  • amrikhan.wordpress.com
  • ceritasidedek.blogspot.co.id
  • rumahfiqih.com
  • ehmzz.blogspot.co.id
  • pengertianpengertian.com
  • anekamakalah.com
  • riefqie-yupss.blogspot.co.id
  • biyotoyib.blogspot.co.id
  • hasanabul.blogspot.co.id
  • rumaysho.com

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Bintang Kampus | Powered by Blogger
Design by Viva Themes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com