Blog yang berisi panduan, informasi, dan tips-tips tentang dunia perkuliahan yang bisa membantumu agar jadi Bintang Kampus

Selasa, 13 September 2016

Pengantar Ilmu Manajemen

Kalian tahu apa itu manajemen? atau pernah belajar manajemen? atau sudah mengerti tapi tidak tahu dalam pelaksanaannya? atau sudah melaksanakan tapi tidak tahu kalau itu adalah bagian dari manajemen? atau tidak tahu sama sekali? Ini saatnya kalian tahu apa itu ilmu manajemen.

Di artikel ini BintangKampus akan mencoba untuk menjelaskan kepada kalian apa itu manajemen. Di artikel kali ini akan membahas apa itu ilmu manajemen, manfaat ilmu manajemen bagi kehidupan, dan jenis-jenis manajemen.


Pengantar Ilmu Manajemen, Fisip, Ilmu Komunikasi, Bintang Kampus
Sumber : Unsplash.com
Sebenarnya ilmu manajemen sangat berguna sekali untuk kehidupan kita, maka dari itu hampir di setiap jurusan di perkuliahan ada mata kuliah yang namanya pengantar ilmu manajemen. Di jurusan komunikasi ada, di jurusan hukum ada, di jurusan teknik ada, di pendidikan apalagi, di jurusan sastra pun ada, bahkan di dunia keartisan pun ada manajemennya untuk mengatur jadwal tampil dan segala macamnya. Makanya, tak heran jika ilmu manajemen dijadikan jurusan tersendiri sekarang.

Jadi manajemen tidak hanya mengurus tentang sumber daya alam, sumber daya manusia, keuangan, administrasi, perencanaan, pendidikan, dan waktu. Tapi juga yang telah disebutkan di atas di setiap lapisan kehidupan kita membutuhan ilmu manajemen yang baik. Karena apa jadinya bila kita tidak bisa memanage atau mengatur kehidupan kita dengan baik, kita akan kebingungan mau mengerjakan yang mana dahulu, kita akan pusing dengan keribetan yang ada.

Contohnya saja di jurusan yang saya dalami sekarang, di dalam komunikasi pun ada ilmu manajemennya. Kok bisa? Bukanya kita tinggal berbicara saja mengapa harus belajar manajemen di ilmu komunikasi? Padahal, manajemen hanya ada di jurusan ekonomi atau di jurusan bisnis lainnya.

Namun, ternyata manajemen dalam ilmu komunikasi itu sangat dibutuhkan agar tujuan berkomunikasi itu bisa terwujud dengan baik.

Misalnya saja, terkait dengan tujuan ilmu komunikasi yang bertujuan untuk menciptakan keharmonisan di antara para pelaku komunikasi. Situasi harmonis berupa terciptanya common meaning atau arti yang umum sehingga semua orang paham dan mutual understanding. Untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan manajemen dalam pengelolaan komunikasi.

A. PENGERTIAN MANAJEMEN

Oh iya, kata manajemen sendiri berasal dari Bahasa Inggris, "manage" yang artinya mengelola atau mengurus. mengendalikan, mengusahakan, dan juga memimpin. Manajemen adalah sebuah proses dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara bekerja secara bersama-sama dengan orang-orang dan sumber daya yang dimiliki organisasi.

Ada banyak pendapat yang diutarakan para ahli manajemen tentang pengertian manajemen. Oleh karena itu, perbedaan pengertian manajemen yang ada terdiri atas beberapa segi.

  • Pengertian manajemen ditinjau dari segi seni
Dikemukakan oleh Mary Parker FolletFollet berpendapat bahwa pengertian manajemen adalah seni dalam menyelesaikan pekerjaan orang lain.

  • Pengertian manajemen ditinjau dari segi ilmu pengetahuan
Dikemukakan oleh Luther GulickGulick mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah bidang pengetahuan yang berusaha secara sistematis untuk memahami mengapa dan bagaimana manusia bekerja sama untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia.

  • Pengertian Manajemen ditinjau dari segi proses
Menurut James A.F. Stoner definisi manajemen adalah proses perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), kepemimpinan (leadership), dan pengawasan (controlling) dari kegiatan anggota dan tujuan penggunaan organisasi yang sudah ditentukan.

Ada juga beberapa pengertian manajemen menurut ahli manajemen yang lainnya, di antaranya:

  • S.P. Siagian
Kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka mencapai tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain.

  • Stephen P. Robin
Proses pengkoordinasian kegiatan-kegiatan pekerjaan sehingga pekerjaan tersebut dapat diselesaikan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan.

Nah, dari semua pengertian manajemen di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa tujuan dari manajemen ini adalah untuk mewujudkan tujuan dari suatu organisasi, atau mewujudkan target yang diinginkan, sehingga pekerjaan tersebut bisa tercapai secara efektif dan efisien.

Apa sih efektif dan efisien itu?

Efisien adalah kemampuan untuk memperoleh dengan hasil terbesar dengan input terkecil . Sedangkan efektif adalah kemampuan menyelesaikan kegiatan sehingga sasaran organisasi dapat dicapai dengan benar.

Intinya, efisien itu kemampuan memilih pekerjaan dengan baik dan benar, sedangkan efektif adalah kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan benar.

Setiap organisasi tentulah mempunyai satu atau beberapa tujuan yang menentukan arah dan menyatukan pandangan unsur manajemen yang terdapat dalam organisasi tersebut. Sudah tentulah tujuan yang ingin dicapai kedepannya adalah suatu keadaan yang lebih baik dari pada keadaan sebelumnya.

Ada juga yang mengatakan manajemen adalah seni untuk mengatur. Apa hubungannya dengan seni? Padahal manajemen kan tidak berhubungan dengan kesenian.

Misalnya saja seperti ini, ada seorang dosen yang mengajar di tiga kelas, dan siswa-siswa tersebut memiliki sikap dan perilaku yang berbeda-beda. Kelas A kebanyakan siswanya susah untuk menangkap pelajaran yang diberikan, sedanglan kelas B kebanyakan siswanya dapat dengan mudah menerima pelajaran, dan kelas C karena jumlah laki-laki lebih banyak dan situasi kelas sering ribut akhirnya materi agak susah untuk diberikan. Bagaimanakah cara dosen ini supaya materi yang diajarkannya bisa diterima baik oleh semua siswanya di tiga kelas tersebut.

Dosen tersebut menggunakan prinsip manajemen, di kelas A dia mencoba untuk menerangkan pelajaran dengan bahasa yang mudah untuk dicerna, dengan pelan-pelan, dan membuat bimbingan di luar jam perkuliahan. Di kelas B, dosen tersebut tidak harus susah payah lagi karena siswanya pintar-pintar sehingga dosen tersebut bisa menerangkan dengan cepat. Di kelas C, dosen tersebut membuat grup belajar supaya suasana belajar di dalam kelas bisa lebih kondusif.

Begitulah contoh cara menggunakan ilmu manajemen dalam pengajaran di kelas dan manajemen disebut sebagai seni untuk mengatur karena bisa mengatur berbagai macam sifat dan perilaku manusia untuk mencapai tujuannya.

B. UNSUR-UNSUR MANAJEMEN

Pencapaian tujuan ini dapat dicapai dicapai dengan melaksanakan proses manajemen yang tepat. Masih ingat kan dengan 4P ini, umumnya ada yang menuliskan 4 fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Itu semua kalau dilihat pada suatu kegiatan fungsi tersebut dilakukan secara berurutan.

Umumnya, ada beberapa proses dan fungsi yang biasa diiemplementasikan dalam kegiatan manajemen yaitu:

  • Perencanaan
Perencaaan merupakan suatu proses yang meliputi upaya yang dijalankan guna mengantisispasi adanya kecenderungan di masa mendatang dan penentuan sebuah strategi maupun taktik yang tepat guna merealisasikan tujuan dan target organisasi.

  • Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses yang meliputi bagaimana taktik serta strategi yang sudah dirumuskan pada saat tahap perencanaan digambarkan pada sebuah struktur organisasi yang tangguh, sesuai, dan lingkungan yang kondusif serta bisa memberikan kepastian bahwa pihak-pihak yang ada di dalam organisasi bisa bekerja secara efisien dan efektif untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan.

  • Pelaksanaan
Pelaksanaan adalah tahap dimana program diimplementasikan atau diterapkan supaya bisa dilakukan oleh semua pihak dalam sebuah organisasi dan juga proses memotivasi supaya pihak-pihak tersebut bisa melaksanakan tanggung jawab dengan kesadaran penuh dna tingkat produktifitas yang sangat tinggi.

  • Pengendalian
Pengendalian adalah proses yang dijalankan guna rangkaian aktivitas yang sudah direncanakan dan diorganisasikan serta memastikan apakah perencanaan sudah berjalan dengan semestinya sesuai target yang telah diharapkan walaupun ada beberapa perubahan yang terjadi di dalam lingkungan yang dihadapi.

C.      JENIS-JENIS MANAJEMEN
Dalam sebuah perusahaan jenis-jenis manajemen berbeda-beda sesuai dengan kondisi perusahaan,
tapi pada umumnya jenis-jenis manajemen dibagi menjadi empat (4), di antaranya:
  • Manajemen Sumber Daya Manusia : Kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya untuk memperoleh SDM yang terbaik bagi bisnis yang kita jalankan dan bagaimana SDM yang terbaik tersebut dapat dipelihara dan tetap bekerja bersama kita dengan kualitas pekerjaan yang senantiasa konstan atau pun bertambah.
  • Manajemen Operasional : Kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan keinginan konsumen, dengan teknik produksi yang seefesien mungkin, mulai dari pilihan lokasi produksi hingga produksi akhir yang dihasilkan dalam proses produksi.
  • Manajemen Pemasaran : Kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk mengidentifikasi apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh konsumen dan bagaimana cara pemenuhannya dapat diwujudkan.
  • Manajemen Keuangan : Kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan mampu mencapai tujuannya secara ekonomis yaitu diukur berdasarkan profit. Tugas manajemen keuangan diantaranya merencanakan dari mana pembiayaan bisnis diperoleh dan dengan cara bagaimana modal yang telah diperoleh dialokasikan secara tepat dalam kegiatan bisnis yang dijalankan.

Itulah penjelasan singkat saya mengenai pengantar ilmu manajemen. Memang untuk mencapai sesuatu yang kita inginkan haruslah direncanakan dan diatur dengan baik agar bisa terwujud sesuai dengan target kita. Hasil yang kita peroleh pastinya akan sesuai dengan apa yang sudah kita usahakan sebelumnya. Tapi saya ingatkan, ilmu manajemen di atas hanyalah salah satu wasilah atau jalan yang bisa kita lakukan untuk mencapai target kita.

Banyak orang yang malas untuk merencakan tujuannya, alasannya sepele yaitu tidak tahu caranya bagaimana, atau tidak tahu cari informasinya dimana, atau tidak tahu harus belajar ke siapa. Padahal kita tahu jaman sekarang sudah ada teknologi yang canggih yang bahkan hampir semua orang bisa mendapatkan dan menggunakannya.

Marilah kita berusaha dengan sekeras tenaga untuk mewujudkan keinginan kita, jangan hanya jadi angan-angan semata. Kita hanya bisa berusaha semaksimal mungkin, berdoa kepada Rab kita, dan beramal untuk mewujudkan keinginan kita. Masalah terwujud atau tidak biarlah Rab yang menentukan karena Rab yang lebih mengerti apa yang kita butuhkan bukan apa yang kita minta, Right?

Semoga apa yang kalian cita-cita bisa terwujud. Terima kasih juga kepada pembaca setia yang membaca artikel saya sampai akhir. Sampai jumpa di artikel saya yang selanjutnya.


Sumber:
  • Drs. Alam S., MM. Ekonimi untuk SMA dan MA Kelas XII Standar 2006. Esis.
  • Yayat M. Herujito, Dasar-Dasar Manajemen, Grasindo.
  • Hasanuddin Rahman daeng Naja, 2004 Manajemen Fit & Proper Test. Pustaka Widua Tama, Yogyakarta.
  • nichonotes.blogspot.co.id
  • ielmy.wordpress.com
  • seputarpengetahuan.com
  • apapengertianahli.com

Contoh Makalah Pendidikan Agama Islam : Manajemen Keuangan Publik

Sudah tahu apa itu manajemen keuangan publik ? Kalau manajemen keuangan publik menurut Islam?

Manajemen adalah suatu cara untuk mengatur atau ilmu mengatur tentang segala sesuatu agar bisa teratur. Nah kalau keuangan publik itu berkaitan dengan keuangan dalam skala publik atau besar dalam suatu negara.

Agar bisa lebih paham simaklah penjelasan BintangKampus di bawah mengenai manajemen keuangan publik dalam perspektif Islam.

manajemen keuangan publik, agam islam, pendidikan agama islam, bintang kampus, tugas kuliah, contoh makalah, ekonomi
Sumber : Unsplash.com

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


Umat Islam adalah umat yang mulia, umat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala umat. Tugas umat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu umat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, dan sedekah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal umat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Pada zaman Rasulullah sistem keuangan publik Islam telah dilaksanakan. Keuangan publik Islam pada zaman Rasulullah telah mengalami peningkatan yang signifikan terutama pada saat Rasulullah hijrah dari kota Mekkah ke kota Madinah. Kebijakan-kebijakan yang Rasulullah lakukan mengenai keuangan publik itu sendiri hasilnya tidak hanya diperuntukkan kepada pihak-pihak yang terlibat (misalnya pemerintah), tetapi lebih dikhususkan bagi pihak-pihak yang kekurangan seperti kaum fakir-miskin.

Sumber pendapatan keuangan publik pada masa Rasulullah didapat dari hasil rampasan perang, pajak, dan lain-lain. Misalnya seperti jizyah, ushr, ghanimah, kharaj dan sebagainya. Pada makalah ini selanjutnya akan dijelaskan secara terperinci tentang keuangan publik yang terjadi pada masa Rasulullah dan apa saja instrumen pemasukan keuangan publik yang fungsinya sangat penting sekali yaitu untuk mengatasi kemiskinan.

II. PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Keuangan Islam

Keuangan Publik pada Masa Rasulullah SAW

Bicara mengenai keuangan publik pada masa Rasulullah adalah berangkat dari kedudukan beliau sebagai kepala negara. Demikian halnya dengan para sahabat Khulafaurrasyidin, yang juga ditempatkan sebagai kepala negara. Sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah dan menjadi kepala Negara, keadaan Madinah masih dalam keadaan kacau, belum memiliki pemimpin ataupun raja yang berdaulat dan kondisi ekonominya pun masih sangat lemah yang hanya ditopang dari hasil pertanian. Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, maka Madinah dalam waktu singkat mengalami kemajuan yang pesat.

Dua hal yang telah dijalani dan diubah oleh Rasulullah pada masa itu adalah: pertama,adanya fenomena unik, yaitu bahwa islam membuang sebagian besar tradisi, ritual, norma-norma, nilai-nilai, tanda-tanda, dan patung-patung dari masa lampau dan memulai yang baru dengan Negara yang bersih. Semua peraturan dan deregulasi disusun berdasarkan Al-Qur’an dengan karakteristik dasar islam seperti, persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.Kedua, Negara baru dibentuk tanpa menggunakan sumber keuangan ataupun moneter karena Negara baru dibentuk ini sama sekali tidak diwarisi harta dan dana maupun persediaan dari masa lampaunya. Sementara sumber keuangan pun belum ada.

Lembaga Keuangan Negara : Baitul Maal
Lima belas abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan Negara di belahan dunia manapun.  Pemerintah suatu Negara adalah badan yang dipercaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan Negara dan keuangan. Rasulullah adalah kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan pada abad ke-7, yaitu semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpul terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara. Hasil pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik individu. Tempat pengumpulan ini disebut baitul maal  atau bendahara.

Semasa rasulullah masih hidup, masjid nabawi digunakan sebagai kantor pusat Negara sekaligus sebagai tempat tinggalnya dan baitul maal. Namun, binatang-binatang tidak bisa disimpan di baitul maal. Sesuai dengan alamnya, binatang-binatang tersebut ditempatkan di padang terbuka.

2.2 Karakteristik Keuangan Islam

Dalam problematika makanan pokok, Islam memandang ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan.Pertama, hajat hidup orang banyak harus dikelola dan menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa “manusia berserikat dalam tiga hal yaitu api, air, dan rumput”. Dalam konteks kekinian, rumput dalam hadits tersebut meliputi sumber makanan pokok masyarakat. Artinya, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa rakyat dalam kondisi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Karena itu sudah selayaknya sektor pertanian didukung sepenuhnya. Tidak sekadar menjamin untuk membeli, tetapi bagaimana meningkatkan produktivitas.

Kedua, mekanisme pasar harus berjalan sempurna dan spekulasi harus ditangani. Islam memandang keadilan harus menjadi prinsip sistem ekonomi. Dalam pandangan Islam, mekanisme pasar bebas adalah sistem yang alami, sistem yang memungkinkan pelaku ekonomi berkompetisi untuk menuai hasil atas usaha masing-masing.Tetapi Islam menekankan perlunya perlindungan kepada si lemah oleh pemerintah. Islam memandang pentingnya pengorbanan si kuat untuk berbagi kepada sesama. Bukan sebaliknya, para pedagang besar terus menggerus keuntungan yang seharusnya milik para petani yang telah berkeringat.

Ketiga, upaya untuk ''mensyariahkan'' sektor pertanian. Dalam hal ini lembaga-lembaga keuangan syariah memiliki tanggung jawab vertikal dan horizontal untuk merealisasikan tujuan keadilan.

2.3 Pemasukan Keuangan Publik

Zakat

A. Pengertian Zakat
Arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.

Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah ayat 103:
 
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.

Pembayaran zakat dalam islam mulai efektif dilaksanakan sejak setelah hijrah dan terbentuknya Negara islam di Madinah. Orang yang beriman dianjurkan untuk membayarkan sejumlah tertentu dari hartanya, dalam bentuk zakat.Kewajiban itu berlaku bagi setiap muslim yang telah dewasa, merdeka, berakal sehat, dan memiliki harta itu setahun penuh dalam memenuhi nisabnya.

Mengeluarkan zakat hukumnya Fardhu ‘Ain bagi setiap orang Islam yang mampu dan kaya dan diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu atau miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.Pada zaman Abu Bakar Ash Shiddiq menjadi khalifah, orang-orang Islam yang membangkang terhadap kewajiban membayar zakat diperangi sampai mereka sadar dan patuh kembali membayar zakat.

B. Syarat-Syarat Mengeluarkan Zakat
  1. Islam : Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
  2. Merdeka : Seorang budak tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya.
  3. Milik Sepenuhnya: Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka.
  4. Cukup Haul : Maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun.
  5. Cukup Nisab : Nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

C. Yang Berhak Menerima Zakat
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa yang berhak menerima zakat ialah 8 kategori manusia, yaitu :
1. Orang Fakir (al-Fuqara’)
Kelompok pertama yang menerima bagian zakat. Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

2. Orang Miskin (al-Masakin)
Kelompok kedua penerima zakat. Mereka adalah orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak cukup dipakai untuk kebutuhan hidupnya.

3. Panitia Zakat (al-‘Amil)
Orang-orang yang bekerja memungut zakat. Panitia disyaratkan harus memiliki sifat kejujuran dan menguasai hukum zakat.

4. Muallaf
Kelompok orang-orang yang lemah niatnya untuk memasuki Islam.

5. Para Budak
Para budak muslim yang telah mebuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian.

6. Ghaarimun (orang yang mempunyai utang)
Mereka adalah orang-orang yang memiliki utang untuk tujuan yang baik berhak menerima zakat. Tetapi jika utangnya itu untuk maksiat, kebutuhan-kebutuhan hawa nafsu, tidak boleh diberi zakat, dan tidak berhak menerima zakat.

7. Ibnu Sabil
Mereka adalah orang yang dalam keadaan bepergian untuk kebaikan, bukan untuk maksiat.

8. Sabilillah
Mereka ialah orang-orang yang berjuang dijalan Allah tanpa mendapat gaji.

D. Orang yang tidak berhak menerima zakat
  1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  2. Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.
  3. Keturunan Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  4. Orang dalam tanggungan yang berzakat, artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi. Tetapi dengan nama lain, seperti nama pengurus zakat atau berutang, tidak ada halangan. Begitu juga kalau mereka tidak mencukupi dari nafkah yang wajib.
  5. Orang yang tidak beragama Islam.
E. Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:

1. ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada akhir puasa ramadhan bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa. Zakat fitrah di berikan untuk fakir miskin, mengingat maksud utama membantu fakir miskin pada hari lebaran.

Tujuan dikeluarkannya zakat ini untuk mensucikan orang dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna ketika berpuasa, memberi makan pada orang-orang miskin, dan mencukupi kebutuhan mereka di hari raya.

Zakat Fitrah dikeluarkan setiap orang sebanyak 2.5 Kg beras atau 3.5 atau boleh di ganti dengan uang yang senilai 2.5 kg beras.“Ibnu Umar ra. Ia berkata : Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba dengan orang merdeka, baik laki-laki, perempuan, kecil maupun besar dari kalangan kaum muslimin dan beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (idul fitri)”.

Waktu pembayaran zakat fitrah
Ada 5 waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah:
1) Waktu boleh, yaitu pada permulaan bulan ramdhan.
2) Waktu wajib, yaitu akhir ramadhan dan awal syawal.
3) Waktu utama, yaitu setelah shalat subuh dan sebelum shalat idul fitri.
4) Waktu makruh, yaitu setelah shalat idul fitri.
5) Waktu haram, yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika matahari telah terbenam.Yang di keluarkan setelah shalat idul fitri bukan di hitung sebagai zakat, tetapi sebagai sedekah biasa.

2. ZAKAT MAAL
Adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

F. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya 
1) Zakat Maal (Zakat Harta)
1) Emas dan perak
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah artinya:

”.....Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).

Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
Milik orang Islam 
Yang memiliki adalah orang yang merdeka
Milik penuh (dimiliki dan menjadi hak penuh)
Sampai nishabnya
Genap satu tahun

1) Nisab dan zakat emas 
Nishab emas bersih adalah senilai 91,92 gram zakatnya 2,5%. Jadi seorang Islam yang memiliki 91,92 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5%.

2) Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 642 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun. Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

2) Zakat harta perniagaan 
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 267).

Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
Yang memiilki orang Islam
Milik orang yang merdeka
Milik penuh
Sampai nishabnya
Genap setahun

Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan. Tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 91,92 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 91,92 x RP 100 = Rp9192, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 229,8. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimiliki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.

3) Zakat Binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:

”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang-binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia, lalu hewan-hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang-binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR. Abu Dzarr ).

Syarat wajib zakat binatang ternak, yaitu:
Islam
Merdeka
Hak milik sempurna
Telah mencapai satu nishab
Telah genap satu tahun
Digembalakan

4) Zakat Tumbuh-tumbuhan
Syarat wajib zakat tanaman:
Pemiliknya islam
Pemiliknya merdeka
Milik sempurna
Ditanam oleh manusia
Berupa makanan pokok dan tahan lama
Mencapai satu nishab

Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah gandum dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg).” (HR. Muslim).Tidak disyaratkan setahun memiliki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen. Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw :“Dari Jabir dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).

Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah kira- kira 815 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 1481 kg  zakatnya 10%jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian. Jika diari dengan air yang diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5%. Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.

5) Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan.Rikaz ialah harta benda orang-orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang-orang pada masa sekarang,wajib dikeluarkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga. 

Sabda Rasulullah saw :“Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw  bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
Orang Islam 
Orang merdeka
Milik Sendiri
Sampai nishabnya

Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan yakni 91,92gram untuk emas dan 642 gram untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5%.

6) Zakat Perusahaan, perdagangan, pendapatan, dan jasa)
Hasil investasi seperti sewa gedung, pabrik, taksi, dan bus wajib di keluarkan zakatnya. Para ulama saling berbeda pendapat mengenai cara memandang kekayaan, yakni apakah harus di perlakukan sebagai modal perdagangan yang harus di hitung setelah satu tahun dan di pungut zakatnya sebesar 2.5% dari keseluruhan atau hanya di batasi atas hasil investasi dan keuntungan saja jika nilainya sudah mencapai 1 nisab. Nisab zakat iniyaitu sebesar 91,92 gram emas.

Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi, sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.

Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin. 

G. Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
  1. Zakat menjaga harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. Nabi saw bersabda:“Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.”
  2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
  3. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang.
  4. Meningkatkan ketaqwaan orang yang menunaikannya.
  5. Membersihkan dan mensucikan harta kekayaan serta mensucikan pribadi dari sifat kikir.
  6. Menambah keberkahan hartanya dan menumbuhkan usahanya, berkat do’a kaum fakir miskin yang menerima pembagian zakat.
  7. Mempersiapkan bekal pahala pembayar zakat dengan pahala yang tidak putus-putusnya di akherat kelak.
  8. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari orang-orang di sekitarnya yang berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
  9. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama).

INFAQ

A. Pengertian infaq
Infaq adalah pengeluaran yang dlakukan oleh seseorang untuk memenuhi segala kebutuhan dan keinginannya sebanyak yang ia kehendaki. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan, setiap kali ia memperoleh rizki.Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infaqsunnahseperti sedekah.

Infaq hanya ditunjukkan pada hal-hal yang bersifat material seperti uang atau benda-benda lain yang berharga dan bermanfaat. Sedangkan sedekah bisa bersifat materi maupun non materi. Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan.

B. Hikmah Berinfaq
Adapun  hikmah infaq bagi seorang muslim antara lain:
  1. Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim.
  2. Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
  3. Sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum du’afa. Kaum Du’afa : Adalah sebuah kelompok manusia yang dianggap lemah atau mereka yang tertindas.

SEDEKAH

A. Pengertian Sedekah
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.

Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.

Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya:''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).

Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti: ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264). (dam/disarikan dari buku Ensiklopedi Islam)

B. Hikmah Sedekah
Adapun hikmah dari sedekah bagi umat Islam adalah:
  1. Sedekah dapat menjauhkan kita dari bencana, baik yangsipemberi maupun si penerima.
  2. Dapat membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan dapat mencegah saudara-saudara kita dari kemudharatan
  3. Sedekah juga dapat mengikat tali persaudaraan yang lebih erat diantara kita.
  4. Melipat gandakan harta kita di jalan Allah. Ibaratnya kita telah melakukan investasi dengan Allah.“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (Al-Baqarah:245)
C. Perbedaan zakat, infaq dan sedekah
Berdasarkan kewajibannya:
Zakat : Amal wajib
Infaq : Amal tidak wajib
Sedekah : Amal tidak wajib

Waktu pembayarannya:
Zakat : Ditentukan
Infaq : Kapan saja
Sedekah : Kapan saja

Berdasarkan ketentuan:
Zakat : Memberikan sebagian harta dengan ketentuan tertentu
Infaq : Membelanjakan hartanya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya
Sedekah : Membelanjakan hartanya di jalan Allah

KHARAJ

A. Pengertian Kharaj
Kharaj atau biasa disebut pajak tanah. Kharaj tetap dikenakan pada setahun sekali. Selama pemerintahan islam, kharaj menjadi sumber penerimaan utama dari Negara islam, dana itu dikuasai oleh komunitas dan bukan kelompok-kelompok tertentu.

Kharaj menurut asalnya berarti sumbangan secara umum yang diserahkan oleh non muslim yang berdiam di tanah dan wilayah muslim,sedangkan pengertian yang berlaku secara khususmengartikan kharaj  itu dengan tanah dalam wilayah yang ditaklukkan oleh pasukan Islam yang ditinggalkan, namun telah digarap oleh penduduknya sebagai imbalan pajak tertentu yang harus dibayarnya.Para fuqaha menetapkan bahwa kharaj  adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepada kaum Muslimin karena kemenangan atas musuh-musuh mereka.

Kemudian penetapan atas berapa besar kharaj yang dibayarkan di era khalifah Umar Ibn Khattab dengan membiarkan ahli kepercayaan yang bernama Ustman Ibn hanid dengan Hudzaifah Ibn Yaman untuk menelaah dan mengukur apakah tanah yang akan ditetapkan sebagai kharaj merupakan tanah yang subur, produktif,banyak dialiri air sungai,terdapat irigasi, dan lebat hasil panennya ataukah tanah yang akan dikenai kharaj tersebut tergolong tanah yang kering,tandus, kurang produktif, dan sangat sedikit hasil panen yang dihasilkan.Kemudian bila telah dipastikan maka Umar Ibn Khattab mengestimasikan bagaimanapun kharaj yang yang ditetapkan atas tanah dan penduduk sekitar yang tinggal di atas tanah tersebut tetap bisa hidup layak tanpa kekurangan sesuatu apapun terlebih dapat terhindar dari kebinasaan seperti kelaparan atau penindasan kerana pajak atau kharaj yang ditetapkan terlampau berat .

JIZYAH

A. Pengertian dan Dasar Hukum Jizyah
Jizyah adalah sesuatu yang diwajibkan terhadap harta yang dimiliki setiap individu dari golongan ahlu dzimmah (non muslim) yang tinggal di dalam kekuasaan Islam dan telah mengikat perjanjian dengan pemerintahan.

Jizyah ini dimaksudkan sebagai wujud loyalitas mereka kepada pemerintah Islam dan konsekuensi dari perlindungan (rasa aman) yang diberikan pemerintah Islam untuk mereka. Hasbi Ash-Shiddieqy mengistilahkan jizyah dengan pajak kepala yang diwajibkan kepada semua orang non muslim laki-laki, merdeka, sudah dewasa, sehat, kuat, dan masih mampu bekerja.

Jizyah didasarkan kepada firman Allah di dalam al-Quran Surat at-Taubah ayat 29: Artinya:“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”

Kaitannya dengan penetapan jizyah bagi kelompok non muslim ini, dapat dikategorikan menjadi empat kelompok, antara lain :
  1. Orang-orang Arab Musyrik. Dalam hal ini ulama sepakat untuk tidak mengambil atau menerima jizyah dari mereka, sebab bagi mereka hanya ada dua pilihan yaitu masuk Islam atau diperangi.
  2. Orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai golongan ahlul kitab berdasarkan ketetapan nash Al-Quran, sehingga dari kelompok ini diterima pengeluaran jizyahnya.
  3. Orang-orang Majusi dan Shabi’un dapat diterima jizyahnya berdasarkan kesepakatan sahabat, karena Rasulullah-pun sendiri berdasarkan riwayat beberapa hadist pernah menerima dan mengambil jizyah dari kelompok ini.
  4. Orang-orang non muslim lainnya seperti penyembah patung dan sebagainya tidak ada ketetapan yang pasti untuk pengambilannya, baik yang berasal dari al-Quran maupun Hadis.
B. Hikmah Penetapan Kewajiban Jizyah
  1. Untuk merealisasikan kepentingan dan kemaslahatan umum dengan diberikan jaminan keamanan dan perlindungan sebagai gantinya.
  2. Dimaksudkan sebagai penyeimbang adanya kewajiban zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, agar mereka dalam kapasitasnya sebagai satu warga negara memiliki kedudukan yang sama. Karena hal ini sangat terkait erat dengan beban pertahanan dan keamanan negara yang menjadi tanggung jawab kaum muslimin.

WAKAF

A. Pengertian Wakaf
Dalam hukum islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga dan pengelola wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan sesuai dengan syari’at islam. Makin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati oleh yang berhak, makin besar pula pahala yang akan mengalir kepada wakif.

B. Ayat-ayat al-Quran  yang berkaitan dengan Wakaf
Seperti telah diuangkapkan di muka,  bahwa secara eksplisit tidak ditemukan ayat al-Quran yang mengatur tentang wakaf, namun secara implisit cukup banyak ayat-ayat yang  bisa jadi dasar hukum tentang wakaf, yaitu beberapa ayattetang infak diantaranya :

1. Qur’an : al Baqarah : 261
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

2. Qur’an  Ali Imran : 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” 

       Kutipan Al-Quran surat Ali Imran ayat 92 tersebut benar-benar menyentuh. Ternyata menafkahkan harta yang kita cintai merupakan salah satu jalan sekaligus syarat untuk menyempurnakan semua kebajikan lain yang sudah, sedang, dan akan kita lakukan. Bisa jadi seseorang telah banyak berbuat baik. Tampaknya  dengan menafkahkan sebagian hak milik yang sangat dicintai untuk perjuangan di jalan Allah, barulah akan sampai kepada kebajikan/keshalehan yang sempurna.

C. Benda yang Diwakafkan
1. Benda Tidak Bergerak yang Dapat Diwakafkan
  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
  • Bangunan atau bagian bangunan  yang berdiri di atas tanah dan atau bangunan.
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  • Hak milik atas satuan rumah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Benda tidak bergerak lain yang sesuai dengan sejarah dan peraturan perundang-unagan.
2. Benda Bergerak yang dapat Diwakafkan
  • Uang Rupiah
  • Logam Mulia
  • Surat Berharga
  • Benda bergerak lain yang berlaku
  • Kendaraan
  • Hak atas kekayaan intelektual
  • Hak sewa sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Syarat Wakaf
Adapun syarat-syarat wakaf adalah sebagai berikut:
1. Untuk selama-lamanya
Wakaf untuk selama-lamanya merupakan syarat sahnya amalan wakaf, tidak sah bila dibatasi dengan waktu tertentu.

2. Tidak boleh dicabut
Bila terjadi suatu wakaf dan wakaf itu telah sah, maka pernyataan wakaf itu tidak boleh dicabut. Wakaf yang dinyatakan dengan perantara wasiat, maka pelaksanaannya dilakukan setelah waqif meninggal dunia dan wasiat wakaf itu tidak seorangpun yang boleh mencabutnya.

3. Pemilik wakaf tidak boleh dipindah tangankan
Dengan terjadinya wakaf, maka sejak itu harta wakaf itu telah menjadi milik Allah SWT. pemilikan itu tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun, baik orang, badan hukum atau negara. Negara ikut mengawasi apakah harta wakaf dapat dimanfaatkan dengan baik atau tidak dan negara juga berkewajiban melindungi harta wakaf itu.

4. Setiap wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf
Tidak sah wakaf bila tujuannya tidak sesuai apalagi bertentangan dengan ajaran agama Islam. Bila waqif telah selesai mengucapkan ikrar wakafnya, maka pada saat itu wakaf telah terlaksana. Agar adanya kepastian hukum adalah baik bila wakaf itu dilengkapi dengan alat-alat bukti, seperti surat-surat dan sebagainya. Pada saat itu pula harta yang diwakafkan itu telah diserahkan kepada pengelolanya (nazir), dan sejak itu pula pemilik harta tidak berhak lagi atas harta yang telah diwakafkannya itu.

E. Hikmah Wakaf
Wakaf bukan seperti sedekah biasa, tapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya terutama bagi diri wakif. Karena pahala wakaf terus mengalir selama masih dapat digunakan. Bukan haya itu,hasil bermanfaat wakaf bagi masyarakat sebagai jalan kemajuan. Misalnya negeri Islam di zaman dahulu, karena wakaf, umat Islam dapat maju, bahkan sampai sekarang telah beribu-ribu tahun, hasil dari wakaf itu masih kekal.Jadi, hikmah wakaf dapat kita simpulkan yaitu untuk memfasilitasi secara kekal semua jalan kebaikan untuk mencapai kemajuan umat Islam.

GHANIMAH

A. Pengertian Ghanimah
Ghanimah adalah kekayaan Negara yang dirampas dari pihak musuh setelah ditaklukan melalui peperangan.Dalam bahasa Arab, harta rampasan perang disebut dengan ghanimah.Maksudnya seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a) Allah dan RasulNya. B) Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c) Anak Yatim. d) Fakir miskin. e) Ibnus sabil. Sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.

FA’I

A. Pengertian Fa’i
Fa’i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah. Pembagian fa’i sebagai yang tersebut pada Al-Hasyr ayat: 7, sedang pembagian ghanimahtersebut pada ayat 41 Al Anfal.

Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

USYR

A. Pengertian Usyr
Adapun yang dimaksud Usyr adalah apa yang diambil oleh petugas Negara dari harta yang dipersiapkan untuk dagang ketika melintasi daerah islam, sehingga usyr ini lebih serupa dengan apa yang dikenal pada masa sekarang ini dengan istilah “bea cukai”.

FIDYAH

A. Pengertian Fidyah
Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

Allah Ta'ala berfirman:“Maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian (di bulan Ramadhan), wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain.  Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS Al Baqarah : 184)

B. Orang-Orang Yang Diwajibkan Untuk Membayar Fidyah
  1. Orang yang tua laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin.
  2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang semisalnya.
Telah gugur kewajiban untuk berpuasa dari dua kelompok ini karena mereka tidak mampu untuk mengerjakannya. Ada beberapa orang yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah mereka membayar fidyah atau tidak. Merekadi antaranya ialah :
  1. Wanita hamil dan wanita yang menyusui
Bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui dibolehkan untuk berbuka. Karena jika wanita hamil berpuasa, pada umumnya akan memberatkan dirinya dan kandungannya. Demikian pula wanita yang menyusui, jika dia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.

DIYAT

A. Pengertian Diyat
Diyat adalah denda/suatu harta yang wajib di berikan pada ahli waris dengan sebab melukai jiwa atau anggota badan yang lain pada diri manusia.Qishash adalah mengambil pembalasan yang sama, qishas itu tidak dilakukan  bila yang membunuh mendapat kemaafan dari ahli waris yang terbunuh dengan cara membayar diyat ganti rugi yang sewajarnya sesuai dengan ketetapan agama. Diyat terbagi kedalam dua macam yaitu:
  1. Diyat mugholadloh(denda yang berat): yaitu disebabkan karena membunuh seorang islam secara sengaja.
  2. Diyat mukhafafah(diyat ringan): yaitu disebabkan karena pembunuhan seorang islam tanpa disengaja.
Tidak semua kejahatan dapat mendatangkan qishas ataupun diyat,hanya beberapa hal yaitu yang hanya terdapat pada firman Allah dan hadis-hadis. Adapun beberapa kejahatan yang dapat berakibat diyat bagi si pelaku salah satunya yang paling dominan pada hal kriminal yaitu pembunuhan ataupun melukai bagian fisik lain seorang muslim. Sedangkan hal yang lain seperti,pencurian,zina,dll itu masuk bagian bab yang lain.

KAFARAT

A. Pengertian Kafarat 
Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at.

B. Jenis-Jenis Kafarat
1. Kafarat Sumpah
Kafarat atas sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang bisa kita makan, atau memberi pakaian/sandang, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa 3 hari.Keempat jenis kafarat atas sumpah tersebut merupakan alternatif, setiap pelanggar sumpah boleh memilih salah satu dari empat jenis kafarat tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian ia melihat ada hal lain yang lebih baik daripadanya, maka tebuslah sumpah itu dengan sesuatu lalu kerjakanlah hal yang ia pandang lebih baik tadi.”

Tebusan dengan puasa adalah untuk orang yang tidak memiliki kelebihan harta apapun atas pembiayaan kebutuhan hidup diri, keluarga, dan hutang-hutangnya. Orang yang demikian, tidak dituntut untuk menjual barang-barangnya, seperti rumah, pembantu, perabot rumah, kitab-kitab, perkakas rumahnya, dan lain-lain. Dan siapa yang dimudahkan untuk menebus sumpahnya dengan berpuasa, maka tidak perlu ia berpindah ke alternatif tebusan/kafarat yang lainnya.

Jika sesorang ketika akan membayar kafarat atas sumpahnya dengan makanan atau pakaian, akan tetapi tidak mendapati orang miskin kecuali satu orang saja, maka berikan kepadanya secara berulang selama 10 hari.

2. Kafarat Nazar 
Untuk kafarat nadzar sama seperti kafarat sumpah.

3. Kafarat Pembunuhan
Fukaha sepakat bahwa kafarat membunuh sesama muslim dengan tidak sengaja ialah memerdekakan budak muslim, pelaku pembunuhan wajib puasa dua bulan berturut-turut.

4. Zihar
Zihar adalah seorang suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya. Haram bercampur dengan istrinya tersebut sampai ia membayar kafarat atas ucapannya itu. Bentuk kewajiban kafarat zihar adalah wajib murattab menurut tertib berikut: (1) memerdekakan budak; (2) kalau tidak diperoleh budak, puasa dua bulan berturut-turut; (3) kalau tidak sanggup berpuasa, wajib baginya memberi makan enam puluh orang miskin.

5. Kafarat berjima’ di bulan ramadhan
Kewajiban kafarat berjima’ di bulan ramadhan adalah sama seperti kafarat zihar.

6. Kafarat meng-ila’ istri
Sama dengan kafarat sumpah,karena ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri.

7. Denda dalam haji
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji. Para Ulama telah sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :
  • Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
  • Tidak Ihram dari Miqat
  • Tidak Mabit I di Muzdalifah
  • Tidak Mabit II di Mina
  • Tidak melontar Jumrah
  • Tidak melakukan Tawaf Wada

III. PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pemaparan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa keuangan publik pada masa Rasulullah bersumber pada keuangan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, baik yang dikelola secara individual maupun oleh pemerintah.

Sumber-sumber keuangan publik pada masa Rasulullah didapat dari hasil rampasan perang maupun pajak yang berupa jizyah, ushr, kharaj dan sebagainya. Sumber-sumber keuangan publik tersebut juga merujuk kepada Al-qur’an yang berupa zakat dan ghanimah. Selain berupa zakat, sumber keuangan publik mayoritas bersifat sukarela, yaitu dalam bentuk wakaf, infaq, dan shodaqoh. Dengan menerapkan apa yang sudah diajarkan oleh Rasulullah tersebut hendaklah kita sebagai umatnya untuk selalu memaksimalkan ajarannya.

Sistem keuangan yang telah diajarkan Rasulullah semata-mata bukan untuk kepentingan pemerintah saja, namun juga untuk orang-orang yang membutuhkan dan kekurangan. Yang tentu tujuan utamanya adalah untuk menghindari perbuatan buruk akibat kehidupan yang serba kekurangan. Semoga kita selalu bisa menjalankan perintah Allah dan sunah Rasul-Nya. Aamiin.

DAFTAR PUSTAKA

  • Fadlullah. 2013. Pendidikan Agama Islam untuk perguruan tinggi. Jakarta: Hartomo Media Pustaka.
  • juraganmakalah.blogspot.co.id
  • wardahcheche.blogspot.co.id
  • wahyuchaem.mywapblog.com
  • mufidatulmahmudah.wordpress.com
  • nurulhakimampelsari.blogspot.co.id
  • suherman111.blogspot.co.id
  • widyaelrahma.blogspot.co.id
  • amrikhan.wordpress.com
  • ceritasidedek.blogspot.co.id
  • rumahfiqih.com
  • ehmzz.blogspot.co.id
  • pengertianpengertian.com
  • anekamakalah.com
  • riefqie-yupss.blogspot.co.id
  • biyotoyib.blogspot.co.id
  • hasanabul.blogspot.co.id
  • rumaysho.com

Contoh Makalah Bahasa Indonesia Tentang Karya Tulis Ilmiah

Seiring dengan banyaknya lomba karya tulis ilmiah, para mahasiswa dituntut untuk bisa membuat suatu karya tulis ilmiah dengan baik dan benar. Namun tidak semudah yang dibayangkan, ternyata butuh proses yang panjang dan melelahkan. Tidak semua mahasiswa bisa membuat karya tulis ilmiah, apalagi bagi yang baru pertama kali membuat. Harus banyak-banyak belajar dan berlatih serta berkonsultasi dengan yang sudah ahlinya.

makalah bahasa indonesia, karya tulis ilmiah, tugas kuliah, bintang kampus, penelitian
Sumber  : Unsplash.com
Berikut ini BintangKampus akan mencoba memberikan sebuah contoh bagaimana cara membuat karya tulis ilmiah. Materi ini juga cocok buat kalian yang baru pertama kali ingin membuat karya tulis ilmiah.

I. PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Menulis bagi mahasiswa bukan lagi persoalan keharusan tetapi sudah menjadi kebutuhan. Dalam tataran akademik, kemampuan menulis bagi mahasiswa merupakan bagian dari soft basic skill yang harus dimiliki oleh mahasiswa. Apalagi dalam kurikulum yang berbasis kompetensi, mahasiswa dituntut untuk proaktif di dalam mengekplorasi potensi yang ada dalam diri mahasiswa, salah satu potensi itu adalah kemampuan menulis karya tulis ilmiah.

Mengapa kemampuan menulis menjadi sangat penting bagi mahasiswa. Pertama, mahasiswa dituntut untuk berfikir kritis,  kemampuan menulis mahasiswa memadukan dua tradisi yaitu tradisi membaca dan tradisi berdiskusi. Dua tradisi ini apabila dihubungkan dengan daya nalar kritis mahasiswa akan melahirkan kemampuan menulis. Kedua, menulis merupakan salah satu kreativitas mahasiswa yang dapat membangun kompetensi mahasiswa. Ketiga, ada banyak program yang dibuat oleh DIKTI dalam mengembangkan kretifitas mahasiswa salah satunya adalah program kreativitas mahasiswa (PKM). Program ini dibiayai oleh DIKTI sesuai dengan proposal yang diajukan. PKM dikti membutuhkan pengetahuan dan kemampuan mahasisawa di bidang penulisan karya tulis mahasiswa.

Makalah singkat ini akan menjelaskan metode-metode pengumpulan data untuk karya tulis ilmiah. Penelusuran bahan melalui internet yang menerapkan data dan informasi untuk membuat karya tulis ilmiah. Dengan harapan mahasiswa dapat memahami serta mampu menguasai dan pada akhirnya akan memiliki kreativitas dasar terutama dalam penulisan karya tulis ilmiah.

II. PEMBAHASAN

2.1              Pengertian Karya Tulis Ilmiah

Karya ilmiah adalah  karya tulis yang isinya berusaha memaparkan suatu pembahasan secara ilmiah yang dilakukan oleh seorang penulis atau peneliti. Tujuannya untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca. Pembahasan terhadap suatu masalah dalam karya tulis dilakukan berdasarkan penyelidikan, pengamatan, pengumpulan data yang diperoleh melalui suatu penelitian. Dalam penelitian, yang digunakan sebagai bahan penulisan karya ilmiah dapat berupa kutipan atas pernyataan orang lain sebagai dasar penyusunan penelitian.

Karakteristik Karya Ilmiah

Sesuai dengan uraian di atas, karya ilmiah berkarakteristik:
a. Objektif, artinya karya ilmiah harus relistis, apa adanya, sesuai objeknya, tidak ada rekayasa, dan tidak pula memasukkan unsur-unsur subjektivitas penulis.
b.   Faktual, artinya karya ilmiah harus didasarkan pada fakta dan dapat pula dibuktikan.
c. Rasional dan logis, artinya karya ilmiah harus dapat diterima secara akal dan berisi penalaran-penalaran ilmia.
d.   Ilmiah, artinya karya ilmiah harus didasarkan pada bidang keilmuan dan prosedur ilmiah.
e.    Sistematis, artinya karya ilmiah harus disusun dengan menggunakan sistematika yang baik.
f. Manfaat, artinya karya ilmiah harus mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan secara teoritis dan pihak-pihak yang memerlukan, bahkan bermanfaat secara universal, dan bermanfaat praktis.

Sumber-sumber Gagasan Penyusunan Karya Ilmiah

Sumber gagasan penyusunan karya ilmiah yang dimaksudkan di sini adalah bahan penulisan. Bahan penulisan adalah berbagai informasi baik teoritis maupun realistis-empiris yang menimbulkan inspirasi untuk menyusun karya ilmiah. Sumber-sumber  informasi dapat diperoleh dari hal-hal seperti diuraikan di bawah ini.

a.         Inferensi atau pengalaman
Profesi yang kita tekuni, aktivitas yang kita jalani, dan pekerjaan yang kita kerjakan pasti memunculkan persoalan-persoalan. Kerap kali dalam benak kita mempunyai gagasan untuk mengembangkan aktivitas tersebut menjadi lebih baik, maju, dan berkualitas. Sering pula, ketika kita menjalani kegiatan, pekerjaan, dan profesi menemui masalah dan terlintas cara memecahkannya. Gagasan, cara memecahkan masalah, dan hal-hal baru yang kita dapatkan dari aktivitas itu dapat kita pakai sebagai bahan untuk menulis karya ilmiah. Sumber yang kita peroleh seperti itu berarti bersumber dari pengalaman sehari-hari.

b.        Observasi
Sumber penulisan karya ilmiah dapat diperoleh pula dari observasi. Observasi yang dimaksud adalah pengamatan terhadap suatu objek, kejadian, atau fenomena tertentu. Kegiatan observasi itu dilakukan dengan terjun langsung atau melibatkan diri ke dalam objek, peristiwa, dan fenomena yang diamati. Proses observasi harus dilakukan dengan sadar (terencana) dan terukur.

c.         Pustaka
Sumber pustaka maksudnya adalah sumber yang diperoleh dari buku dan media cetak lainnya. Untuk mendapatkan bahan penuluisan karya ilmiah dari sumber ini harus melalui proses membaca kritis.

d.        Deduksi dari suatu teori
Yang dimaksudkan deduksi dari suatu teori adalah pernyataan-pernyataan umum dari suatu kesimpulan suatu teori tertentu yang sudah umum dan diyakini kebenarannya. Penulis karya ilmiah berkeinginan untuk membuktikan simpulan teori tersebut pada hal lain.

e.    Kebijakan-kebijakan
Kebijakan-kebijakan tertentu dapat manjadi bahan penulisan karya ilmiah. Yang dimaksudkan dangan kebijakan adalah ketentua-ketentuan tentang suatu hal yang diberikan atau diberlakukan oleh pihak tertentu. Kebijakan-kebijakan tersebut menimbulkan dampak tertentu pada pihak lain. Pihak lain ada yang setuju, ada yang menolak, ada pula yang tidak mendapatkan pengaruh apa pun. Hal tersebut dapat dipakai sebagai bahan untuk menyusun karya ilmiah.

f.     Laporan penelitian
Sumber dari laporan penelitian adalah sumber yang merupakan laporan dari suatu penelitian yang pernah dilakukan oleh orang lain. Penelitian itu telah dibukukan menjadi sebuah karya ilmiah. Dengan membaca laporan penelitian tersebut diharapkan kita akan memperoleh masalah lain yang dapat kita jadikan sebagai karya ilmiah.

(Baca juga: Contoh Makalah Politik)

2.2  Pengumpulan Informasi untuk Penulisan Karya Ilmiah

Memanfaatkan Perpustakaan

Perpustakaan pada umumnya menyediakan berbagai koleksi data atau informasi yang terekam dalam berbagai bentuk media, seperti media cetak dan media audiovisual. Hal pertama yang harus kita lakukan pada saat memasuki perpustakaan adalah memahami di mana letak sumber informasi yang dibutuhkan berada. Salah satu tempat yang patut kita tuju adalah bagian referensi. Bagian referensi ini biasannya berisi koleksi tentang encyclopedia, indeks, bibliografi, atlas, dan kamus.

1.    Mencari Buku dengan Online Catalog dan Card Catalog
Pencarian buku dengan cara Online Catalog biasanya menggunakan terminal komputer. Kita dapat mencari buku dengan judul dan nama penulis yang jelas atau minta kepada komputer untuk mencarikan file-file yang berkaitan dengan topik yang sedang kita tulis. Selain menggunakan komputer, kita juga dapat menggunakan Card Catalog untuk mencari buku atau artikel yang kita butuhkan. Pada umumnya, buku koleksi perpustakaan di data dalam 3 (tiga) jenis kartu katalog, yaitu katalog yang berisi data tentang pengarang/ penulis, judul buku dan subjek/ topik tertentu.

2.    Memeriksa Bahan-Bahan Pustaka yang Telah Diperoleh
Setelah bahan pustaka terkumpul kita harus memeriksa bahan-bahan tersebut apakah sesuai atau tidak dengan topik yang kita tulis. Cara memeriksa bahan pustaka tersebut adalah;
a.    Atur waktu membaca.
b.    Bacalah secara selektif.
c.    Bacalah secara bertanggung jawab.
d.   Bacalah secara kritis.

3.    Membuat Catatan dari Bahan-bahan Pustaka
Salah satu cara terbaik dan paling sederhana dalam membuat catatan ini adalah selalu mengacu pada kartu indeks yang telah kita buat.

4.    Membuat Ringkasan
Disamping membuat catatan, kita pun dapat membuat ringkasan dari sumber  bacaan yang kita dapatkan di dalam menunjang keberhasilan proyek tulisan kita.

5.    Membuat Kutipan
Kita harus mengutip dengan persis dan apa adanya pernyataan dari sumber bacaan yang kita gunakan jika pernyataan tersebut merupakan pandangan mendasar dari penulis dan jika kita ubah ke dalam bahasa kita sendiri akan mengaburkan arti sesungguhnya.

Melakukan Wawancara

Ada empat hal yang harus diperhatikan pada saat akan melakukan wawancara untuk keperluan proyek penulisan karya ilmiah, yaitu:
1.    Menentukan orang yang tepat untuk diwawancarai
2.    Mempersiapkan pedoman wawancara
3.    Melaksanakan wawancara
4.    Mengolah hasil wawancara

(Baca juga: Contoh Makalah Kewirausahaan)

2.3              Penelusuran Informasi Melalui Internet

Yang dimaksud penelusuran informasi adalah kegiatan menelusur kembali seluruh atau sebagian informasi yang pernah ditulis atau diterbitkan melalui sarana temu kembali informasi yang tersedia. Sedangkan strategi penelusuran adalah penelusuran yang dilakukan secara sistematis yang meliputi cara-cara bagaimana menggunakan kata kunci, frase, subjek dokumen, menggunakan logika Boolean serta fasilitas-fasilitas penelusuran lain yang tersedia pada masing-masing search engine. Dengan strategi penelusuran ini diharapkan penelusur bisa menemukan dokumen atau informasi yang diperlukan secara cepat dan tepat/relevan.

Hal yang perlu diperhatikan dalam memanfaatkan teknologi internet ini pengguna diharapkan memiliki pengetahuan atau ketrampilan dalam menelusur informasi serta mengetahui strategi penelusuran agar dalam penelusuran bisa lebih efektif dan efisien

Strategi Penelusuran Pangkalan Data Internet

Agar dalam menelusur mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat dan tepat diperlukan strategi penelusuran yang baik. Untuk itu kita harus mengenal beberapa karakteristik dari mesin pencari, fasilitas pencarian, bentuk dan format informasi yang tersedia. Search engine (mesin pencari) merupakan program komputer yang berfungsi untuk mencari informasi di Internet melalui kata kunci. Banyak sekali mesin pencari terdapat di Internet dan memiliki kelebihan masing-masing. Beberapa contoh search engine, seperti:
·      Google: google.com
·      Yahoo: yahoo.com
·      InfoSeek: infoseek.com
·      AOL Anywhere: aol.com

Berikut ini merupakan beberapa situs web luar dan dalam negeri yang dapat digunakan untuk mencari referensi yang sangat diperlukan dalam penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI).
a.    Luar negeri
1.    Google Scholar (http://scholar.google.com/)
2.    Microsoft Academic Search (http://academic.research.microsoft.com/)
3.    DOAJ: Directory of Open Access Journals (http://www.doaj.org/)
b.    Dalam negeri
1.    Garuda : Referensi Ilmiah Indonesia (http://jurnal.dikti.go.id/)
2. Pustaka Karya Tulis Ilmiah (KTI): Skripsi, Tesis, Disertasi dan Makalah (http://www.pustakakti.com).
Bentuk-bentuk informasi di internet sangatlah banyak dan beragam seperti contoh di bawah ini :

·         Teks penuh
·         Suara/lagu
·         Gambar
·         Video
·         Game
·         Animasi
·         Data statistik, dan Katalog produk


Setiap browser memiliki fasilitas yang hampir serupa sebagai alat bantu untuk mengakses Internet. Contoh browser yang sering dipakai:
·      Internet Explorer
·      Netscape Navigator
·      Opera
·      Firefox Mozilla

(Baca juga: Contoh Makalah Pendidikan Pancasila)

2.4              Langkah-langkah Penelusuran Informasi

Ada banyak cara untuk melakukan penelusuran dan tergantung dari sarana yang digunakan. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Tentukan secara jelas dan rinci topik yang akan dicari.
2. Lengkapi dengan kata kunci atau istilah penting yang sering digunakan untuk topik yang bersangkutan
3.    Tentukan batasan penelusuran, seperti :
-   Kegunaan hasil penelusuran untuk apa
- Jenis dokumen yang diinginkan sebagai sumber informasi (apakah majalah, jurnal, dan sebagainya)
-   Batasan tahun terbit dari sumber informasi (literature) yang diinginkan
-   Bahasa yang digunakan dalam literatur
-   Cakupan geografis yang ingin ditelusur
4. Tentukan sarana atau alat penelusuran yang sesuai (apakah catalog, indeks, atau abstrak,dan sebagainya)
5. Catat informasi hasil temuan tersebut, dan simpan pada tempat yang aman sebelumdilakukan penelusuran lebih lanjut.

PemilihanTopik

Topik adalah pokok pembicaraan dalam keselurahan tulisan yang digarap. Topik harus ditentukan sebelum mulai menulis sebab aktivitas menulis tidak mungkin dilakukan tanpa topik. Oleh karena itu, kegiatan pertama yang harus dilakukan pada tahap prapenulisan ialah memilih topik.

Di dalam memilih topik karya ilmiah harus dipertimbangkan hal-hal berikut ini:
1.    Topik harus bermanfaat dan layak dibahas. Bermanfaat berarti bahwa pembahasan topik itu akan memberi sumbangan bagi pengembangan ilmu dan profesi.
2. Topik cukup menarik, terutama bagi penulis. Topik yang demikian  dapat memotivasi penulis berusaha secara kontinu mencari data yang berguna dalam membahas masalah yang dihadapi dan memotivasi penulis menyelesaikan karya ilmiahnya secara baik.
3.    Topik dikenal baik. Ini berarti topik yang dipilih, harus topik yang dikuasai atau diketahui penulis sendiri.
4.    Bahan yang diperlukan untuk pembicaraan topik itu, dapat diperoleh dan cukup memadai. Artinya sumber-sumber bahan yang relevan dan memadai dapat diperoleh,  dari perpusatakaan pribadi penulis maupun dari perpustakaan yang ada di daerah atau di kota penulis.
5.    Tidak terlalu luas dan tidak terlalu sempit. Topik yang terlalu luas seperti laut, pendidikan, pelayaran, tidak memberi kesempatan kepada penulis untuk membahasnya secara mendalam. Apalagi jika panjang karya ilmiah dibatasi.

Penentuan Judul

Setelah diperoleh topik yang relevan, topik itu dinyatakan dalam suatu judul karya ilmiah. Samakah judul dengan topik ?

Topik berbeda dengan judul. Seperti yang telah dikemukakan terdahulu, topik adalah pokok pembicaraan dalam keseluruhan karya ilmiah yang digarap. Sedangkan judul ialah nama, title atau semacam label untuk suatu karya ilmiah. Pernyataan topik mungkin saja sama dengan judul tetapi mungkin juga tidak. Dalam karya ilmiah, judul harus tepat menunjukkan topiknya. Penentuan judul harus dipikirkan secara serius dengan mengingat beberapa syarat berikut:

1)      Judul harus sesuai dengan topik atau isi karya ilmiah beserta jangkauannya.
2)      Judul sebaiknya dinyatakan dalam bentuk frase benda bukan dalam bentuk kalimat. Karena itu, judul Kerang Mutiara di Maluku Selatan Perlu Dibudidayakan dinilai tidak tepat; sebaiknya Pembudidayaan Kerang Mutiara di Maluku Selatan.
3)      Judul karya ilmiah diusahakan sesingkat mungkin. Misalnya, Cara untuk Membudidayakan Kekayaan Lautan yang Berupa Kerang Mutiara di Maluku Selatan, dapat disingkat menjadi Pembudidayaan Kerang Mutiara di Maluku Selatan. Cara yang Dilakukan dalam Menangani dan Mencegah klaim pada PT Djakarta Lylod Cabang Medan-Belawan dapat disingkat menjadi Proses Penanganan dan Pencegahan Klaim pada PT Djakarta Llyod Cabang Medan-Belawan.
4)      Judul karya ilmiah harus dinyatakan secara jelas. Artinya, judul itu tidak dinyatakan dalam kata kiasan atau tidak mengandung kata yang mendukung makna ganda. Judul seperti Kabut Sutra UnguMenjelajahi Neraka Dunia, dan sebagainya tidak dapat digunakan dalam Karya Ilmiah.

 Perumusan Tema

Penulis membuat rumusan mengenai masalah dan tujuannya yang dicapai dengan topik tadi. Rumusan itu dinamakan tema. Untuk memenuhi keperluan penyusunan sebuah kerangka tulisan ilmiah, rumusan tema harus berbentuk kalimat. Rumusan singkat yang mengandung tema dasar sebuah karya ilmiah, disebut tesis. Ini berarti bahwa ada satu gagasan sentral yang menonjol. Bila tulisan itu tidak menonjolkan suatu gagasan utama, maka yang ingin disampaikan, dapat dinyatakan dalam bentuk penjelasan singkat. Rumusan singkat yang tidak menekankan tema dasar disebut  pengungkapan maksud.

Dalam pengungkapan maksud, topik, dan tujuan pembicaraan  hanya menjadi keterangan-keterangan kalimat itu. Yang menjadi pikiran pokok kalimat adalah penulis dan maksud  penulis. Maksud penulis biasanya dinyatakan dengan kata-kata seperti akan menceritakan, akan menggambarkan, akan menguraikan, akan mengisahkan, dan sebagainya.

(Baca juga: Contoh Makalah Pendidikan Agama Islam)

III. PENUTUP

3.1              Kesimpulan

Seperti yang telah kita ketahui bersama, karya ilmiah adalah karya tulis yang isinya berusaha memaparkan suatu pembahasan secara ilmiah yang dilakukan oleh seorang penulis atau peneliti. Untuk bisa menyusun karya tulis ilmiah dengan baik seorang penulis harus tahu sumber atau bahan penulisannya. Beberapa di antaranya dengan memanfaatkan perpustakaan dan kegiatan wawancara sebagai sumber data dan informasi.

Penelusuran informasi juga bisa melalui internet tentunya dengan menerapkan strategi dan langkah-langkah penyusunan informasi yang didapat agar tujuan dalam penulisan bisa tercapai dengan efektif dan efisien. Diharapkan dengan pengetahuan penulis tentang strategi memperoleh bahan penulisan karya tulis ilmiah akan memudahkan penulis dalam menyusun karya tulis ilmiahnya.

DAFTAR PUSTAKA


  • Zaenal, Arifin. 2008. Cermat Berbahasa Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
  • eprints.rclis.org
  • pricilia-meidy.blogspot.co.id

Copyright © Bintang Kampus | Powered by Blogger
Design by Viva Themes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com